TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Setelah kalah dalam sidang prapid atas penetapan tersangka Hendra AP beberapa waktu lalu, Kajari Kuansing, Hadiman, SH, MH mulai tampak berhati-hati.
Untuk pengembangan kasus korupsi enam kegiatan Setda Kuansing, Kajari Hadiman akan menghadirkan ahli sebelum penetapan tersangka. Sedikitnya tiga ahli akan dihadirkan di Kejari Kuansing.
Kepada KuansingKita, Kajari Hadiman mengatakan tiga ahli yang akan dihadirkan masing-masing Ahli Hukum Tata Negara, Ahli Keuangan dan Perbendaharaan Negara serta Ahli Perhitungan Kerugian Negara
“ Setelah ketiga ahli memberikan keterangan atau pendapat, penyidik akan melakukan gelar perkara,” kata Kajari Hadiman dalam ketertangan tertulisnya kepada KuansingKita
Ia menambahkan, ketiga ahli dijadwalkan hadir di Kejari Kuansing, Senin (10/5/2021). Masing-masing ahli akan diminta pendapatnya secara terpisah dengan jadwal atau waktu yang berbeda
Menurut Hadiman, ahli sengaja dihadirkan untuk memastikan apakah dari hasil penyelidikan sudah ditemukan minimal dua alat bukti. Jika ahli menyatakan sudah ditemukan dua alat bukti, penyidik akan menetapkan tersangka
Untuk pengembangan kasus korupsi enam kegiatan Setda Kuansing, Hadiman memperkirakan tersangka lebih dari dua orang. Artinya tersangka untuk kasus ini bisa tiga orang atau empat orang.
” Diperkirakan tersangkanya nanti lebih dari dua orang. Pokoknya akan kita gas full,” kata Kajari Hadiman (smh)