TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Polda Riau langsung turun tangan menyikat para pelaku Peti yang beroperasi di kawasan Desa Marsawa, Kecamatan Sentajo Raya, Kuansing, Kamis (6/5/2021)
Aksi penggerebekan yang dipimpin Kasubdit III Krimum, AKBP Muharman Arta SIK ini juga melibatkan satu Kompi personel Brimob dipimpin Kanit Intelmob KP Frengki Tambunan SIK
Dirangkum dari berbagai sumber, lokasi penggerebekan tepatnya berada di samping lahan perkebunan kelapa sawit PT Citra Plasma. Saat dilakukan penggerebekan, para pekerja Peti masih sibuk melakukan aktivitas
Karena itu, dalam aksi penggerebekan ini tim berhasil menangkap 11 orang pelaku Peti. Pelaku yang ditangkap berinisial SK, DP, NG, FZ, SW, SL, KH, SR, SG, WD dan KD.
Selain mengamankan 11 pelaku, petugas juga masih mencari pelaku lainnya. Di lapangan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 30 set mesin alat penambangan emas dan 25 unit kendaraan roda dua.
Selain itu, ikut juga diamankan, 20 selang gabang, 20 tenda lapangan, enam unit mesin penyedot merek Tianli. air raksa, pipa sedot air, delapan batang paralon, tujuh helai karpet, dua unit keong mesin dan dua unit mesin Robin
Mengutip iNews.Id, Kapolda Riau Irjen Agung Satya Imam Effendi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya tim Polda Riau yang turun melakukan penggerebekan Peti di Kuansing
Tim Polda yang turun melakukan penggerebekan Peti di Kuansing dibekali dengan Surat Perintah Tugas Nomor Sp. Gas/79/V/RES.1.24./2021 tanggal 4 Mei 2021. Kapolda menambahkan proses selanjutnya akan diserahkan ke Polres Kuansing
“Iya benar. Untuk proses selanjutnya ditangani oleh Polres Kuansing,” kata Kapolda Riau, Irjen Agung Satya Imam Effendi seperti dilansir iNews.id, Kamis (6/5/2021).
Para pelaku dan barang bukti kini telah diamankan. Para pelaku akan dijerat Pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun denda Rp100 miliar.
Pasal itu berbunyi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)
Seperti diketahui, aktivitas Peti di Kuansing sudah merenggut korban jiwa. Artinya sudah tak terhitung lagi pekerja yang tewas saat melakukan aktivitas Peti tapi mereka tetap saja bekerja. Ini disebabkan menjual emas Peti sangat mudah di Kuansing. Karena itu penampung emas Peti juga harus ditangkap. Mereka juga diancam dengan pasal yang sama dengan pelaku Peti yaitu pasal 161 Undang-undang Minerba(smh)
Foto : Penggerebekan Peti di Kuansing oleh Tim Polda Riau (Istimewa)