TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kawanan gajah liar berkeliaran di kawasan Desa Teratak Rendah, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kuansing, Riau sejak Kamis (1/4/2021) malam. Binatang bertubuh “bongsor” ini, selain merusak lahan perkebunan warga juga merusak lahan pembibitan
Kepala Desa Teratak Rendah, Nasripan yang dihubungi KuansingKita Jumat malam ini mengatakan kini masyarakat berhimpun untuk melakukan upaya penghalauan. Upaya penghalauan dilakukan agar kawanan gajah liar ini tidak lagi menambah luasan perkebunan warga yang dirusak.
“ Selain lahan perkebunan warga, ada juga lahan pembibitan yang dirusak,” kata Nasripan
Untuk mendapatkan bantuan pihak berwenang, Nasripan mengatakan telah menghubungi WWF (World Wildlife Fund) dan BKSDA ( Balai Konservasi Sumber daya Alam). Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi tindakan masyarakat yang melanggar aturan. Pasalnya gajah merupakan satwa yang dilindungi
Gajah Sumatera (Elephas Maximus Sumatranus) termasuk satwa yang dilindungi. Ini diatur dalam UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya. Selain itu PP nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa
“ Kita berharap petugas BKSDA segera datang,” kata Nasripan (smh)