TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Informasi dari sejumlah media online Pekanbaru bahwa Kuansing masuk dalam empat daerah yang hasil Pilkadanya akan dilantik 26 April mendatang, kini semakin simpang siur
Pasalnya dalam surat Menteri Dalam Negeri nomor 131/1921/OTDA tanggal 25 Maret 2021 yang ditujukan kepada Gubernur Riau diatur daerah yang akan ikut pelantikan Bupati/Wakil Bupati pada 26 April 2021 mendatang
Dalam surat yang bersifat Segera itu disebutkan Bupati/Wakil Bupati yang akan ikut pelantikan pada 26 April masa jabatannya berakhir Februari 2021 dan sudah selesai sengketa PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan) di Mahkamah Konstitusi
Selain itu, daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya Maret 2021 dan April 2021. Sedangkan Kuansing, akhir masa jabatan kepala daerahnya 31 Mei 2021. Ini dihitung dari masa pelantikan Mursini – Halim 1 Juni 2016 lalu
Jika mengacu pada surat Kemendagri nomor 131/1921/OTDA tentu Kuansing tidak masuk dalam daerah yang Bupati dan Wakil Bupatinya dilantik pada 26 April mendatang. Namun sejumlah media tetap memqasukkan Kuansing
Alasan dari sejumlah media yang dikutip KuansingKita, pernyataan Gubernur Riau Syamsuar itu bukan berdasarkan surat Kemendagri nomor 131/1921/OTDA tanggal 25 Maret tapi berdasarkan arahan presiden Jokowi
Sementara itu, Kabag Pemerintahan Setda Kuansing Drs Yulizar, M.Si saat dihubungi KuansingKita mengaku belum menghubungi Pemrov Riau terkait informasi yang simpang siur ini. Ia mengatakan pernah menghubungi beberapa hari lalu (smh)