TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Parktisi hukum Rizki Poliang, SH, MH mengungkapkan Jaksa tidak dibenarkan membangun opini publik dalam proses penanganan perkara. Alasannya sangkaan Jaksa itu tidak mutlak benar tapi harus diuji dulu di pengadilan.
Ungkapan ini disampaikan Rizki Poliang berulangkali. Bahkan usai membacakan surat terbuka Hendra AP di depan para wartawan, Jumat (26/3/2021) sore, Rizki Poliang masih mengulangi lagi bahwa Jaksa tidak dibenarkan membangun opini publik dalam proses penanganan perkara
Kepada KuansingKita Rizki Poliang menjelaskan keterangan Jaksa itu terbatas pada teknis perkara yang ditanganinya, bukan membangun opini sehingga apa yang disangkakan Jaksa itu adalah sebuah kebenaran mutlak. Ini kata Rizki merugikan kepentingan penegakan hukum
“ Benar atau tidak sangkaan Jaksa itu harus diuji dulu di pengadilan,” kata Rizki
Sebenarnya apa yang diungkapkan Rizki Poliang ini juga tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung nomor 067 tahun 2007 tentang Kode Prilaku Jaksa. Dalam pasal 4 huruf (g) disebutkan Jaksa dilarang membentuk opini publik yang dapat merugikan kepentingan penegakan hukum.
Peraturan Jaksa Agung nomor 067 tahun 2007 ini kemudian diubah dengan Perja nomor 014 tahun 2012. Hanya saja dalam Perja nomor 014 tahun 2012 pasal ini dihilangkan. Namun para praktisi hukum tetap berpendapat sangkaan jaksa bukan kebenaran yang mutlak tapi harus diuji dulu di pengadilan. (smh)