TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan sengeketa Pilkada Inhu, Senin (22/3/2021) kemaren. Dalam amar putusannya, MK memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 03, Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal
MK juga memerintahkan hasil PSU di TPS 03 digabungkan dengan hasil Pilkada dalam penetapan KPU Inhu. Sedangkan hasil PSU di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Inderagiri Hulu ini tidak perlu dilaporkan kepada Mahkamah Konstitusi
Putusan MK ini seprtinya memberikan harapan “setipis kulit bawang” kepada penggunggat pasangan Rizal Zamzami – Yogi Susilo. Pasalnya selisih suara Pihak Terkait pasangan Rezita – Junaidi dengan Pemohon pasangan Rizal Zamzami – Yogi Susilo sebesar 308 suara. Sementara DPT di TPS 03 Desa Ringin hanya 307 pemilih
Komisioner KPU Riau, Firdaus Oemar Ketika diminta konfirmasinya menjelaskan DPT di TPS 03 Desa Ringin memang 307 pemilih. Jumlah DPT ini di bawah selisih suara pemohon dan pihak terkait. Namun untuk TPS 03 Desa Ringin dalam Pilkada lalu ada pemilih tambahan 17 pemilih sehingga jumlahnya 224 pemilih.
“ Ada 224 pemilih di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal Inhu,” jelas Firdaus
Meskipun begitu, Firdaus tidak membantah kalau tingkat partisipasi di TPS 03 Desa Ringin dalam Pilkada lalu jauh di bawah selisih suara atau jauh dibawah 308 suara. Apalagi untuk penghitungan suara sah di TPS 03 dalam Pilkada lalu hanya 233 suara. Sehingga peluang pasangan Rizal Zamzami – Yogi Susilo sepertinya sempit sekali.
Saat dibeberkan kondisi ini, Komisioner KPU Riau, Firdaus Oemar hanya membalasnya dengan emoticon tersenyum. (smh)