TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Sejak mencuatnya kasus di BPKAD Kuansing, berbagai cercaan dan sesalan di media sosial dialamatkan ke Sekda Dianto Mampanini dengan kalimat yang terselubung dan majas sarkastik
Pasalnya di tengah masyarakat beredar isu bahwa Sekda Dianto Mampanini yang membujuk dan mengiming-imingi pegawai BPKAD untuk pengembalian uang transportasi. Akhirnya 93 pegawai bersedia kumpulkan uang
Sementara proses pengembalian uang itu tidak sesuai dengan prosedur. Uang pengembalian yang seharusnya disetorkan ke kas daerah, Sekda Dianto justeru menyuruh serahkan ke Jaksa. Kini uang pengembalian itu dijadikan barang bukti
Mencermati kondisi ini, Bupati Kuantan Singingi Drs H. Mursini, M.Si seharusnya sudah bisa mengambil langkah tegas. Pasalnya bupati kini diberi kewenangan mengganti kapan saja Sekda yang tidak bisa bekerja maksimal dan professional
Mengutip Kompas.com, Menpan RB, Tjahjo Kumolo mengatakan, gubernur, bupati, atau wali kota dipersilakan mengganti sekretaris daerah (sekda) apabila tidak bisa bekerja secara maksimal dan profesional.
Penegasan itu disampaikan Menpan RB, Tjahjo Kumolo kepada wartawan usai peresmian Mall Pelayanan Publik (MPP) Smart Kota Sala Tiga, Jawa Tengah, Jumat (19/3/2021)
Menurut mantan Menteri Dalam Negeri ini, kebijakan menggantikan Sekda oleh gubernur, bupati atau wali kota sesuai arahan Presiden Jokowi dalam rangka menggerakkan tata kelola pemerintahan berkaitan dengan layanan publik.
“ Janji gubernur, bupati, dan wali kota kepada pemilihnya saat kampanye sama. Tapi tugas ASN harus tunduk dan tegak lurus. Jadi kalau ada Sekda atau OPD tidak mampu boleh mengganti setiap bulannya,” jelas Tjahyo dikutip Kompas.com
Dikatakan Tjahjo, reformasi birokrasi tidak hanya dilihat dari penyederhanaan eselon kepegawaian tetapi lebih luas. Tugas aparatur sipil negara (ASN) harus mampu menjabarkan visi dan misi kepala daerah.
“Selain itu juga dapat menggabungkan dengan program pemerintah pusat serta cepat, tepat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” tandas Tjahyo Kumolo di kutip Kompas.com.
Ketegasan Tjahyo Kumolo ini sebenarnya sudah disampaikannya saat menjadi Menteri Dalam Negeri, beberapa tahun lalu. Seperti dilansir CNN Indonesia, Tjahjo Kumolo saat menjadi Mendagri mengatakan kepala daerah tidak usah ragu mencopot Sekda yang tidak bisa bekerja professional, apalagi sampai berpolitik
“ Prilaku berpolitik para pejabat akan mengganggu jalannya roda pemerintahan,” kata Tjahjo Kumolo tahun 2018 lalu.
“Jadi kalau ada Sekda, SKPD yang tidak patuh pada kepala daerah, apalagi menekan, mengajak bargaining, ya ganti saja. Enggak masalah. Itu kewenangan bapak-ibu sekalian,” kata Tjahjo lagi dikutip CNN Indonesia.
Sementara itu, KuansingKita sudah mencoba menghubungi Sekda Dianto Mampanini lewat pesan whatsapp. Namun sampai berita ini ditulis Sekda Dianto Mampanini belum memberikan jawaban (smh)