TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kajari Kuansing, Hadiman, SH, MH bakal menghadapi gugatan praperadilan dari Pemohon tersangka kasus dugaan penyelewengan SPPD fiktif, Hendra AP. Permohonan praperadilan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Telukkuantan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Tlk, Selasa (16/3/2021) siang
Dikutip dari situs resmi PN Telukkuantan, gugatan praperadilan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Termohon Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi telah memuat sejumlah Petitum. Dari enam Petitum yang diajukan Pemohon, salah satu diantaranya terkait dengan proses penyidikan yang dilakukan Termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum
Argumentasi hukum Pemohon untuk Petitum ini karena proses penyidikan itu bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 1 Angka 14 jo. Pasal 183 jo. Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 185 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015 KUHAP
Penasehat hukum Hendra AP, Bangun Sinaga, SH, MH kepada wartawan mengatakan kliennya mengajukan permohonan praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum terkait penetapan tersangka oleh Termohon. Untuk ini kata Bangun pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Telukkuantan.
Ia menambahkan dugaan yang disangkakan Termohon kepada kliennya sebenarnya tidak menjadi temuan dalam audit BPK RI Perwakilan Riau tahun 2019. “ Jadi kita tunggu saja apakah dua alat bukti yang dijadikan dasar oleh penyidik Kejaksaan sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Bangun
Ia juga menyebutkan kliennya telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau. Untuk ini juga dibuatkan tembusan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia. Tujuannya agar permasalahan yang disangkakan kepada kliennya diperhatikan dan diekspose di Kejaksaan Tinggi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Hadiman, SH, MH ketika diminta konfirmasinya terkait gugatan praperadilan, kepada KuansingKita mengatakan kalau tersangka Hendra AP mengajukan gugatan praperadilan itu hak tersangka. Namun Hadiman mengaku sudah mempersiapkan bukti-bukti untuk disampaikan kepada Hakim.
“ Nanti hakim akan menilai apakah penetapan tersangka sah atau tidak menurut ketentuan undang-undang,” kata Kajari Hadiman
Ia menambahkan penyidik telah menemukan alat bukti lebih dari 25 alat bukti, yakni saksi sebanyak 37, surat SPT dan SPPD kurang lebih 1700 lembar. Selain itu uang kerugian negara dari SPT dan SPPD fiktif sebanyak Rp.493 juta juga telah diserahkan tersangka melalui Kabid Aset BPKAD dan alat bukti surat serta dokumen lainnya
“ Penyidik siap untuk melakukan perlawanan, karena menurut Penyidik penetapan tersangka sudah sah,” kata Hadiman
Sementara itu, Hendra AP kepada wartawan mengungkapkan pihaknya mensinyalir ada upaya terstruktur untuk mengkriminalisasi dirinya. Ia menyebutkan di awal bergulirnya perkara ini ada langkah penyelesaian yang diupayakan oknum pejabat daerah. Lalu dilakukan rekapitulasi oleh Kabid Akuntansi dan Penyidik untuk menghitung uang yang harus dikembalikan
“ Setelah uang terkumpul dari 93 pegawai dan diserahkan ternyata tidak ada penyelesaian, justeru prosesnya ditingkatkan ke penyidikan dan uang yang diserahkan dijadikan barang bukti,” sesal Hendra
Hendra juga merasa aneh dirinya sendiri yang dijadikan tersangka. Lantaran itu Hendra yakin ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya. Menurut Hendra kalau dirinya dijadikan tersangka lantaran sebagai Pengguna Anggaran (PA), seharusnya tentu masih ada tersangka lain seperti PPTK dan Bendahara “ Ini memang sangat aneh,” kata Hendra (smh).