TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Pemutusan hubungan kerja untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak bisa dilakukan secara semena-mena. Pasalnya PPPK adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN)
Mengutip Republika.co.id, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) tidaklah mudah, karena harus melalui prosedur dan penilaian objektif.
Meski berstatus kontrak, tidak kemudian membuat pegawai PPPK dapat dengan mudah diberhentikan. Jadi katanya tidak perlu dikhawatirkan bahwa mereka hanya bisa bekerja setahun lalu putus kontrak, tidak begitu.
“ Untuk memutus hubungan kerja pegawai honorer saja tidak mudah apalagi pegawai ASN,” ungkap Bima dalam konfererensi pers daring awal Januari lalu seperti dikutip dari Republika.co.id
Di Kuansing, seperti dipaparkan Kabid Administrasi Kepegawaian, BKPP Kuansing, Hendri Joprison kepada KuansingKita beberapa hari lalu sebanyak 57 orang akan menerima SK pengangkatan PPPK
Dari 57 orang yang akan menerima SK PPPK, sebanyak 45 orang merupakan tenaga PPL, sedangkan 12 orang lainnya adalah tenaga pendidik. Dari 12 tenaga pendidik, ada satu orang yang akan memasuki usia pensiun.
“ Dari 12 tenaga pendidik, ada satu tenaga pendidik yang berusia 58 tahun dan akan memasuki usia pensiun,” jelas Hendri Joprison
Sementara itu, mengutip Goriau, SK pengangkatan pegawai PPPK akan diserahkan besok Senin (1/3/2021). SK untuk PPPK ini akan diserahkan langsung oleh Bupati H. Mursini di halaman Kantor Bupati Kuantan Singingi. (smh)