TELUKKUANTAN (KuansingKita.Com) – Aktivitas pembalakan liar atau illegal logging ternyata masih saja marak di wilayah Riau. Buktinya Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil menangkap Doyo Wasito, pria yang diduga pelaku ilegal logging, Senin (2/1/2017).
Dikutip dari halloriau.com, Doyo Wasito ditangkap saat mengemudikan mobil Colt Diesel BM 9724 RO yang bermuatan kayu sekira 5 ton di kawasan Jalan Baru, Desa Bukit kerikil, Bengkalis. Pria berusia 48 tahun ini ditangkap polisi karena tidak bisa menujukkan kelengkapan dokumen kayu.
“Pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti. Saat ditanya, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen yang lengkap,” ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, seperti dilansir halloriau.com, Rabu (4/1)
Kayu hasil tangkapan Polres Bengkalis ini diduga berasal dari hutan Cagar Biosfer, Kabupaten Bengkalis. Dari 5 ton kayu yang ditangkap terdiri dari jenis kayu Punak, Meranti dan Mintangor. Kini kayu hasil tangkapan diamankan polisi sebagai barang bukti.
Sedangkan Doyo Wasito juga ikut ditahan. Warga Jalan Mandiri, Bagan Besar, Dumai ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Namun demikian tidak tertutup kemungkinan masih ada pelaku lainnya yang akan ditangkap.
” Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Masih mencari pelaku lainnya yang diduga tengah berada di lokasi pembalakan liar,” pungkas Guntur.(kkc)
foto ilsutrasi