Jani-janji Kapolres Kuansing Terkait Penindakan Kegiatan Ilegal Mulai Dipertanyakan

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Janji-janji Kapolres Kuansing, AKBP Angga F Herlambang terkait penindakan kegiatan illegal di Kuantan Singingi, kini mulai dipertanyakan. Pasalnya sejak AKBP Angga F Herlambang bertugas di negeri jalur ini kegiatan ilegal justeru semakin marak dari sisi kualitas
Misalnya saja kegiatan penambangan emas illegal. Kini penambangan liar atau PETI di Kuansing semakin meningkat dari sisi kualitas. Satu titik penambangan emas liar bisa ditemukan seratus lebih penambang, baik penambang yang menggunakan alat berat maupun penambang yang hanya menggunakan mesin dompeng
Seperti dilaporkan LSM Petir. Aktivis LSM Petir, Danil kepada KuansingKita mengatakan aktivitas PETI yang paling marak saat ini di Kecamatan Cerenti tepatnya di kawasan Desa Pulau Panjang, Desa Pulau Bayur, Desa Pulau Jambu, Desa Teluk Pauh. Lebih seratus penambang illegal yang beraktivitas di sana
Padahal sambung Danil, beberapa hari lalu Polsek Cerenti baru saja membakar sekitar tujuh unit rakit PETI di sana. Bisa jadi aksi pembakaran ini hanya untuk mengelabui masyarakat saja. Buktinya selang beberapa hari saja, para penambang liar di kawasan itu beraktivitas lagi seperti biasa tanpa penindakan
Danil sebenarnya merasa heran juga dengan pola penindakan yang dilakukan. Penindakan terkesan ingin mengelabui masyarakat saja, bukan sungguh-sungguh ingin memberantas PETI. Padahal kegitan ini sangat berpotensi merusak lingkungan. Karena itu Danil berharap pihak Polda Riau segera turun tangan
Kecurigaan Danil terhadap pola penindakan yang dilakukan saat ini didukung oleh informasi tentang adanya pungutan terhadap para penambang. Danil mengatakan setiap pekan para penambang liar yang lebih dari seratus penambang itu dipungut hingga Rp 75 juta atau satu bulan mencapai Rp 300 juta. Danil tidak menyebutkan kepada siapa uang ini diserahkan
Dari pengamatan KuansingKita, jumlah uang pungutan di penambangan liar Cerenti ini hampir sama dengan jumlah pungutan di Kabupaten Solok Selatan sekitar Rp300 juta per bulan. Artinya aktivitas PETI yang dilakoni lebih dari seratus penambang liar di Cerenti ini termasuk aktivitas bersakala besar. Karena itu, layak pihak Polda Riau diminta segera turun tangan
Sejumlah wartawan Kuansing pernah turun untuk meliput langsung kegiatan penambangan liar di Cerenti ini. Namun mereka tidak bisa menjangkau titik penambangan. Pasalnya tidak ada masyarakat pemilik perahu yang mau mengantarkan mereka menggunakan perahu menyeberangi sungai.
“ Untuk menjangkau titik tambang liar kita harus dua kali menyeberangi sungai menggunakan perahu. Tidak ada pemilik perahu yang mau menyeberangkan kami,” kata Neneng seorang wartawan di Kuantan Singingi

Lantaran tidak bisa menyeberang, sejumlah wartawan berupaya mencari tahu BBM yang digunakan para penambang. Akhirnya mereka menemukan BBM dalam jirigen dalam jumlah yang relatif besar di Desa Pulau Panjang. Mereka pun mendokumentasikan tumpukan jirigen yang diduga berisi BBM untuk aktivitas penambangan liar
Namun menurut Rowandri yang juga Ketua JMSI Kuansing, salah seorang wartawan menerima ancaman bunuh lewat sambungan telepon dari pegelola BBM. Pengelola BBM itu menurut Rowandri mengaku bahwa BBM itu milik seorang oknum berinisial F. Rowandri berjanji akan melaporkan pengancaman lewat terlepon ini ke Polres Kuansing
Jika benar BBM yang akan disuplay kepada para penambang illegal di Cerenti itu milik seorang oknum berinisial F, Ini tentu sudah sangat keterlaluan. Masyarakat yang sangat berharap kepada APH untuk melakukan penindakan terhadap para perusak lingkungan, nyatanya mereka  justeru mensuplay BBM untuk kegiatan penambangan liar
Sebenarnya Polres Kuansing selama di bawah Kapolres AKBP Angga F Herlambang cukup gencar juga melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI. Seperti dilansir Riau Pos, di awal Januari 2025 saja dalam periode 1-18 Januari Polres Kuansing berhasil menindak 20 kasus PETI.
Bahkan seperti dilansir Cakaplah.com Polres Kuansing cukup gencar melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI. Sejak periode awal 2024 hingga Februari 2025 Polres Kuansing sudah menindak 114 unit rakit PETI dari 21 kasus PETI dalam wilayah hukum Polres Kuansing. Namun herannya PETI tetap saja marak di Kuansing
Dari kondisi ini masyarakat mulai bertanya-tanya bentuk penindakan yang dilakukan Polres Kuansing. Apakah penindakan ini tebang pilih atau hanya menindak pelaku tertentu saja. Pasalnya dari data yang dihimpun KuansingKita dari awal Januari 2024 hingga Februari 2025 sebanyak 114 unit rakit PETI dimusnahkan, namun PETI masih saja marak
Masyarakat tentu wajar pula bertanya-tanya. Pasalnya seperti dilaporkan LSM Petir aktivitas penambangan liar saat ini paling marak di Kecamatan Cerenti. Lebih seratus unit rakit PETI beroperasi dengan aman tanpa tersentuh penindakan. Lalu bagaimana dengan janji Kapolres AKBP Angga F Herlambang
Kini tampaknya penindakan PETI di wilayah Kuantan Singingi ini harus meminta Polda Riau turun tangan. Polda Riau harus mengambilalih tugas penertiban PETI di wilayah Kuantan Singingi. Jika tidak, bumi negeri jalur ini akan porakporanda karena banyaknya kepentingan yang bermain. Polda Riau itulah harapan masyarakat Kuansing (smh)
FOTO Ilustrasi

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...