Isu Dugaan Pungli dana DID Dipertanyakan. Tak Ditemukan Desa yang Ditagih Rp20 Juta

TELUKKUANTAN (KuansingKita) –Isu dugaan pungli Dana Insentif Desa (DID) sebesar Rp 20 juta untuk setiap desa penerima DID, memang sangat menarik untuk ditelusuri. Pasalnya dana DID itu hanya Rp120,43 juta untuk masing-masing desa, kini dikutip lagi oleh oknum tingkat kabupaten Rp15 juta dan oknum tingkat kecamatan Rp 5juta.
Untuk memperoleh kepastian dari informasi ini, KuansingKita telah menelusuri kasus ini dengan mewawancarai sejumlah kepala desa penerima dana DID dan sejumlah camat. Namun investigative reporting yang dilakukan  KuansingKita terhenti karena tidak satupun desa penerima dana DID yang merasa pernah ditagih uang Rp 20 juta
Untuk Kuantan Singingi tercatat 46 desa penerima dana DID tahun anggaran 2025. Nara sumber informasi dugaan pungli ini di salah satu media, Junaidi Afandi langsung menghitung nilai pungli sebesar Rp 20 x 46 desa yakni sebesar Rp 920 juta. Hanya saja Junaidi tidak menggugat atau melaporkan dugaan pungli ini. Ia hanya mengimbau APH serta BPK untuk melakukan audit investigasi
Bisa jadi Junaidi enggan menggugat atau melaporkan karena tidak didukung data yang valid. Apalagi dalam azas hukum dikenal actory incumbit probatio atau siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan. Namun demikian sangat disayangkan informasi sensitif yang tidak jelas kepastiannya diumbar ke ruang publik
Sejumlah kepala desa yang diwawancarai KuansingKita merasa terheran-heran dengan informasi ini. Mereka semua mengaku tidak pernah ditagih Rp 20 juta dengan rincian Rp 15 juta untuk oknum tingkat kabupaten dan Rp 5 juta untuk oknum tingkat kecamatan. Bahkan ada diantara kepala desa yang menilai informasi ini sebagai suatu hal yang tidak mungkin

“ Kalaupun ditagih kami tidak akan mau. Bodoh sekali kami mau menyerahkan uang Rp 20 juta. Besar itu uang Rp 20 juta,” tandas Kepala Desa Seberang Taluk, Kuswanto yang ikut menerima dana DID tahun anggaran 2025
Dana Insentif Desa (DID) adalah dana yang diberikan kepada desa tertentu untuk menghargai kinerja mereka dalam tata kelola keuangan, layanan dasar, dan pengembangan. DID merupakan bagian dari dana TKDD yang bersumber dari APBN. Untuk Kuantan Singingi, tercatat 46 desa penerima dana DID tahun anggaran 2025
Sementara itu Bupati Kuantan Singingi Dr Suhardiman Amby, ketika dikonfirmasi KuansingKita mengatakan akan mengecek kebenaran informasi ini. Ia akan mencari tahu siapa oknum kecamatan dan oknum kebupaten yang melakukan pungutan liar ini. Ia pun mengimbau jika ada pihak yang mengetahui informasi ini agar memberitahukannya
Namun demikian, jika informasi ini tidak benar, Bupati Suhardiman sangat menyesalkannya. Pasalnya di tengah daerah dilanda kesulitan keuangan ada juga pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar untuk menghasut masyarakat.
“ Saya akan cek kebenaran informasi ini,” tandas Bupati Suhardiman Amby (smh)
FOTO Ilustrasi

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...