Dimana Satgas PKH. Hampir Seribu Hektar Kebun Melona di Hutan Lindung Bukit Batabuh Aman-aman Saja

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 5 tahun 2025 memang sudah mulai melakukan penyitaan kebun kelapa sawit yang berada di kawasan hutan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Hanya saja, aksi penyitaan Satgas PKH belum lagi menyeluruh. Masih banyak areal perkebunan kelapa sawit yang dibangun di kawasan hutan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi belum tersentuh asksi penyitaan. Akibatnya aksi penyitaan Satgas PKH terkesan tebang pilih
Misalnya areal perkebunan kelapa sawit PT Melona di kawasan Desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau. Perkebunan Melona ini dibangun di hamparan hutan lindung Bukit Batabuh. Sampai saat ini belum lagi dilakukan penyitaan
Dari informasi yang dihimpun KuansingKita, luas kebun kelapa sawit PT Melona ini awalnya 500 hektar, kini luasnya sudah mendekati 1000 hektar. Setiap kali PT Melona menambah luasan kebun maka lokasinya dipastikan di kawasan hutan lindung Bukit Batabuh
Langkah yang dilakukan PT Melona ini tentu sangat merusak lingkungan dan tata guna hutan. Bagaimana tidak, hutan lindung Bukit Batabuh sudah mengalami degradasi, tutupan hutan semakin menipis. Namun perusahaan ini tetap melakukan perluasan kebun kelapa sawit di hamparan hutan lindung
Kondisi hutan lindung Bukit Batabuh tertuang jelas dalam Perpres nomor 13 tahun 2012. Dalam Perpres tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera (RTRPS) ini disebutkan bahwa hutan lindung Bukit Batabuh termasuk hutan lindung yang terdegradasi di Sumatera
Artinya hutan lindung Bukit Batabuh telah mengalami kerusakan sampai pada suatu kondisi dimana fungsi ekologis, ekonomi dan sosial hutan sudah tidak terpenuhi lagi.Ini tentu sangat mencemaskan karena kondisi ini akan mengundang bencana lingkungan.

Apalagi hutan lindung Bukit Batabuh mempunyai fungsi pokok sebagai penyanggah kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, dan memelihara kesuburantanah. Jika hutan lindung Bukit Batabuh dirusak sama saja dengan merusak kehidupan masyarakat Kuansing
Untuk mengetahui alasan PT Melona membangun kebun di hamparan hutan lindung Bukit Batabuh, KuansingKita telah berupaya menghubungi pengusaha yang disinyalir sebagai pemilik kebun PT Melona, H Ramadi Melky, namun tak direspon
Padahal perusahaan ini tidak saja melakukan perambahan hutan lindung Bukit Batabuh tapi juga membangun parit gajah di hutan lindung Bukit Batabuh. Melihat sikap pemilik kebun ini ada kesan usaha perkebunan illegal PT Melona di hutan lindung ini dikemas dengan rapi
Sementara itu, Kepala UPT Kesatuan Pemangku Hutan Kuantan Singingi, Azmir Azis ketika dikonfirmasi KuansingKita mengaku belum mendapatkan informasi . Azmir Azis berjanji akan menelusuri informasi terkait kebun PT Melona ini melalui Kepala Seksi
“ Besok Saya tanyakan dengan Kepala Seksi,” kata Azmir Azis
Dari kondisi ini wajar masyarakat Kuansing mendesak Satgas PKH secepatnya melakukan penindakan atau penyitaan kebun kelapa sawit PT Melona. Dari kondisi ini wajar pula masyarakat Kuansing bertanya dimana Satgas PKH (smh)
FOTO Amatir
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...