Obat-obat Kadaluwarsa yang Menumpuk di RSUD Telukkuantan akan Dibahas Komisi III DPRD Kuansing

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Obat-obat kadaluwarasa atau obat yang sudah lewat tanggal berlakunya sempat menumpuk dalam jumlah relatif besar di gudang RSUD Telukkuantan. Obat-obat ini berasal dari sejumlah Direktur RSUD Telukkuantan sebelumnya
Kendati begitu, Direktur RSUD Telukkuantan, dr Benni Amtomy ketika dihubungi KuansingKita mengaku kalau obat-obat kadaluwarsa yang sempat menumpuk dalam jumlah relatif besar di RSUD Telukkuantan kini tak ada lagi. Obat-obat kadaluwarsa itu sudah dimusnahkan
“ Obat-obat kadaluwarsa itu sudah dimusnahkan akhir tahun 2024 lalu,” kata dr Benni Amtomy kepada KuansingKita
Menanggapi penumpukan obat-obat kadaluwarsa di RSUD Telukkuantan, Wakil Ketua II DPRD Kuansing, Romi Alfisah Putera sangat menyesalkannya. Apalagi penumpukan obat-obat kadaluwarsa itu bisa dikategorikan sebagai bentuk pemborosan keuangan daerah
Karena itu Romi menyarankan pihak RSUD harus bisa mengatur pengadaan dan pengelolaan obat-obat di RSUD itu sendiri. Pangaturan bukan saja dalam bentuk penggunaan tapi juga dalam bentuk penyaluran dan penyediaannya
“ Pihak RSUD harus bisa mengatur pengelolaan obat-obat di RSUD itu sendiri baik dalam bentuk penggunaan, penyaluran dan penyediaannya,” tandas Wakil Ketua II DPRD Kuansing Romi Alfisah Putera

Politisi Golkar ini tampaknya tidak memandang sepele kasus ini. Ia pun berjanji akan membahas kasus obat-obat kadaluwarsa ini di Komisi III DPRD Kuansing. Bahkan Romi berjanji akan mempertanyakan kasus obat-obat kadaluwarsa ini ke pihak terkait
“ Persoalan ini akan Saya sampaikan ke Komisi III sebagai mitra RSUD. Nanti Komisi III bisa menanyakan langsung ke pihak terkait (RSUD),” papar Romi
Dari catatan yang dirangkum KuansingKita, obat kadaluwarsa adalah obat yang sudah melewati masa berlakunya seperti yang dicantumkan oleh pihak pabrik pada kemasan obat.
Waktu kadaluwarsa merupakan waktu yang menunjukkan bahwa obat tersebut sudah tidak layak untuk digunakan karena zat aktif yang terdapat dalam obat akan berubah menjadi racun (toksik).
Obat-obat seperti ini sempat menumpuk di gudang RSUD Telukkuantan. Dari sisi kesehatan obat ini sangat berbahaya jika digunakan. Sementara dari sisi keuangan ini adalah bentuk pemborosan keuangan daerah
Karena itu, Wakil Ketua II DPRD Kuansing  Romi Alfisah Putera menyarankan pihak RSUD agar bisa mengatur penggunaan, penyaluran dan penyediaan obat-obat di RSUD itu sendiri sehingga tidak terjadi penumpukan obat-obat kadaluwarsa
“ Biar tidak terjadi lagi penumpukan, Direktur RSUD harus bisa mengatur pengelolaan obat-obat di RSUD itu sendiri,” tandas Romi Alfisah Putera (smh)
FOTO Dokumen DPRD Kuansing

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...