Perbincangan Miring Dibalik Penangkapan Dua Buruh Kecil Pekerja Kebun Kelapa Sawit di Kuansing

Pemred KuansingKita

Said Mustafa Husin (Pemred KuansingKita)

“ Polisi memang tak salah menangkap dua orang pekerja kebun yang lokasi kebunnya berada di kawasan HPT Batang Lipai Siabu. Namun kalau diperbandingkan dengan pembiaran terhadap kebun kelapa sawit di HPT Batang Lipai Siabu yang luasnya ribuan hektar tentu penangkapan yang dilakukan polisi ini menjadi perbincangan miring masyarakat” 
Memprihatinkan. Sepuluh hari menjelang masyarakat dunia merayakan Valentine Days atau Hari Kasih Sayang tepatnya 4 Februari 2025 lalu, dua orang buruh kecil sebagai pekerja pembersih kebun di Kuantan Singingi FT (34) dan FZ (39) justeru menjadi bulan-bulanan polisi dari Polres Kuansing. Buruh kecil asal Nias ini ditangkap polisi dari Polres Kuansing dengan tuduhan melakukan perambahan kawasan hutan
Padahal menurut pemerhati masalah hukum dan lingkungan hidup Kuantan Singingi, Ahmad Fathony, SH, dua warga Nias itu hanya sebagai pekerja membersihkan kebun kelapa sawit yang sudah ditanam sejak 3 tahun lalu. Aktivitasnya bukan melakukan perambahan. Luas kebunnya sekitar 10 hektar. Dan lagi lanjut Fathony keduanya bukan pemilik kebun.
Fathony tidak membantah kalau lokasi kebun tempat buruh kecil itu berkeja berada di kawasan HPT Batang Lipai Siabu tepatnya di kawasan perbatasan Kecamatan Hulu Kuantan dan Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi. Namun langkah yang dilakukan polisi ini terkesan sumbang karena ribuan hektar kebun kelapa sawit di kawasan itu justeru dibiarkan atau aman-aman saja beroperasi
“ Ada ribuan hektar kebun kelapa sawit di HPT Batang Lipai Siabu, selama ini aman-aman saja. Tidak pernah terusik aparat penegak hukum. Kenapa buruh kecil yang bekerja sebagai pembersih kebun warga yang luasnya lebih kurang 10 hektar justeru ditangkap,” tanya Ahmad Fathony
Dari catatan KuansingKita, HPT Batang Lipai Siabu kini sudah dipenuhi perkebunan kelapa sawit. Setidaknya 6000 hektar dari luas HPT Batang Lipai Siabu sudah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit. Ada lahan Ameroke ribuan hektar, lahan kelompok Candra, lahan kelompok Anugera, lahan PT SBB dan lainnya. Semuanya tidak punya dokumen pendukung dan koordinat polygon
Lahan Ameroke di kawasan HPT Batang Lipai Siabu baru beberapa hari lalu dipasangkan plang pemberitahuan dari Satgas PKH. Pemberitahuan itu menegaskan bahwa lahan tersebut berada dalam penguasaan pemerintah. Artinya lahan Ameroke ini memang bermasalah sejak dulu tapi kenapa selama ini dibiarkan saja. Selama ini tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum
Belum lagi lahan lainnya yang berada di kawasan hutan di Kecamatan Logas Tanah Darat seperti lahan KUD Soko Jati 3500 hektar, lahan PT TJS 500 hektar, lahan kelompok tani Masyarakat Bersatu 409 hektar. Di Kecamatan Pucuk Rantau juga ditemukan lahan PT Melona seluas 530 hektar, lahan masyarakat 1000 hektar, lahan PT Palma seluas 300 hektar, PT SAK seluas 300 herktar

Selama ini, lahan illegal di Kuantan Singingi ini tidak pernah terusik aparat penegak hukum. Para pekerjanya bebas saja bekerja di lahan yang berada dalam kawasan hutan seperti hutan lindung, hutan produksi terbatas dan lainnya. Inilah yang membuat masyarakat mempertanyakan ada apa dibalik semua ini. Ada permainan apa di balik semua ini sehingga dilakukan pembiaran
Pertanyaan ini semakin tajam ketika polisi dari Polres Kuansing menangkap dua pekerja pembersih kebun yang bekerja di kebun milik seorang warga berinsial Rn. Kini dua pekerja kebun dari Nias yang punya hubungan kakak-adik itu ditahan di Mapolres Kuansing. Ini tentu sangat memprihatinkan karena pemodal yang membangun ribuan hektar kebun justeru dibiarkan bebas
Langkah yang dilakukan Polres Kuansing ini tentu akan semakin mempertajam krisis kepercayaan masyarakat terhadap polisi. Apalagi sejak beberapa waktu ini, banyak insiden yang dilakukan oknum polisi di berbagai daerah yang telah mencoreng nama baik kepolisian. Misalnya kasus penembakan oleh oknum polisi di Solok Selatan, Sumbar, kasus perampokan oleh oknum polisi di Sumbar
Baru-baru ini, seperti dilansir Tribune Jatim, Sabtu 22 Maret 2025, mantan PS Kasubdit Tipikor Dirkrimsus Polda Sumut, Kompol Rml dan Brigadir SP mantan penyidik pembantu Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut ditahan karena diduga melakukan pemerasan sebesar Rp 4,75 miliar terhadap 12 kepala sekolah SMK dan SMA di wilayah Sumut
Di Kuantan Singingi, nama baik polisi masih belum tercoreng. Karena itu, perlu dihindari tindakan atau aksi penangkapan oleh Polres Kuansing yang memicu opini miring seperti penangkapan 2 buruh kecil pekerja pembersih kebun atas tuduhan perambahan kawasan hutan. Sementara para pemilik kebun lainnya dengan luas ribuan hektar dibiarkan saja bebas tanpa tersentuh tindakan hukum
Dari kasus ini, banyak pihak berharap Polres Kuansing tidak tebang pilih dalam upaya penegakan hukum.  Tindakan Polres Kuansing dalam penangkapan dua buruh kecil yang bekerja membersihkan kebun ini jangan sampai mencerminkan kalau hukum di Kuansing tumpul ke atas tajam ke bawah. Jangan selalu menjadikan rakyat kecil sebagai tumbal (said mustafa husin)
FOTO Dokumen Riau Bisa

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...