TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 memang telah memulai aksi penertibannya di Kuantan Singingi. Papan plang penertiban telah dipasang di sejumlah lahan perusahaan perkebunan kelapa sawit
Namun demikian, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menjadi target aksi penertiban Satgas PKH di Kuantan Singingi baru sebatas perusahaan yang pernah mengajukan permohonan pengampunan keterlanjuran ke Kementrian Kehutanan. Sementara lahan perkebunan ilegal lainnya belum tersentuh aksi penertiban Satgas PKH
Misalnya lahan di areal perkebunan PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM) yang sebelumnya lahan milik PT Tribakti Sarimas (TBS) di kawasan Kecamatan Pucuk Rantau. PT TBS pernah mengajukan permohonan pengampunan keterlanjuran seluas 594 hektar. Ini tertuang dalam SK Menhut nomor 36 tahun 2025
Hanya saja, dalam SK Menhut yang terbit 6 Februari 2025 itu, dari 594 hektar yang diajukan PT TBS dalam permohonan pengampunan keterlanjuran hanya 386 hektar yang berproses sedangkan 208 hektar lagi ditolak. Lahan PT TBS yang kini dikuasai PT KTBM ini termasuk lahan yang ditindak Satgas PKH di Kuansing
Tapi yang membingungkan luasan 208 hektar yang ditolak itu tidak dilengkapi dengan koordinat polygon. Sehingga dalam aksi penertiban, Satgas PKH hanya memasang plang penertiban tanpa memuat luasan lahan yang dilakukan penertiban.
Tidak itu saja, Satgas PKH juga tidak menjelaskan titik yang dilakukan penertiban. Sehingga terkesan seluruh lahan perusahaan perkebunan itu tengah dilakukan penertiban. Padahal seharusnya lahan yang dilakukan penertiban dilengkapi dengan koordinat polygon
Begitu juga penertiban yang dilakukan di perusahaan perkebunan PT Udaya Lohjinawi di Kecamatan Kuantan Tengah. PT Udaya Lohjinawi memang pernah mengajukan permohonan pengampunan keterlanjuran seluas 110 hektar. Dalam lampiran SK Menhut Nomor 36 Tahun 2025 tidak seluruh luasan yang diajukan PT Udaya Lohjinawi yang berporses
Dari 110 hektar luas lahan PT Udaya yang diajukan permohonan pengampunan keterlanjuran hanya 39 hektar yang berproses sedangkan 71 hektar lagi ditolak. Luasan yang ditolak inilah yang dilakukan penertiban oleh Satgas PKH. Namun dalam aksi penertibannya Satgas PKH terkesan bekerja kurang professional
Buktinya dari papan plang pemberitahun yang dipasang Satgas PKH tidak dicantumkan luas lahan yang dilakukan penertiban. Selain itu papan plang didirikan di kawasan perkantoran perusahaan perkebunan bukan di titik lahan yang ditertibkan. Seharusnya Satgas PKH mencantumkan koordinat polygon dari lahan yang dilakukan penertiban
Selain PT KTBM yang menguasai lahan bekas PT TBS, lahan yang dilakukan penertiban di Kuantan Singingi diantaranya PT Udaya Lohjinawi, PT Duta Palma Nusantara, PT Cerenti Subur, PT Wanajingga Timur dan PT Adimulya Agrolestari. Seluruh perusahaan perkebunan ini pernah mengajukan permohonan pengampunan kerterlanjuran lahan ke Kemenhut
Sementara itu lahan perkebunan lainnya yang dibangun di kawasan hutan di Kuantan Singingi belum tertlihat mendapatkan tindakan penertiban dari Satgas PKH. Padahal lahan perkebunan yang belum ditindak itu tidak tercantum dalam SK Menhut Nomor 36 Tahun 2025
Misalnya PT Ameroke yang membangun lahan di HPT Batang Lipai Siabu di kawasan Kecamatan Hulu Kuantan tidak mendapatkan tindakan dari Satgas PKH. Padahal dari informasi yang dihimpun KuansingKita dari UPT KPH Kuantan Singingi, lahan perkebunan dengan luasan ribuan hektar itu tidak memiliki dokumen pendukung dan koordinat polygon
Begitu juga lahan perkebunan PT Melona yang dibangun di hutan lindung Bukit Batabuh di kawasan Kecamatan Pucuk Rantau. Sampai hari ini lahan seluas 530 hektar itu juga belum ditindak Satgas PKH. Belum lagi lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan dengan luasan 200 dan 3000 hektar, sampai hari ini belum juga ditindak
Masyarakat Kuantan Singingi sangat berharap Satgas PKH menindak lahan perkebunan yang dibangun di kawasan hutan di Kuantan Singingi, baik di kawasan Hutan Produksi Terbatas maupun di kawasan Hutan Lindung. Apalagi seperti lahan PT Ameroke dan PT Melona itu tidak tercantum dalam SK Menhut nomor 36 tahun 2025.
Kealpaan ini tentu sangat mengherankan. Pasalnya dalam lampiran SK Menhut 36/2025, ada 346 subjek hukum yang mengajukan permohonan pengampunan keterlanjuran. Nyatanya, lahan PT Ameroke, PT Melona dan lahan milik kelompok dan perorangan lainnya tidak ditemukan dalam SK Menhut 36/2025.
Karena itu, masyarakat Kuansing meminta Satgas PKH harus lebih dulu melakukan penindakan terhadap lahan perkebunan ilegal yang tidak tercantum dalam SK Menhut 36/2025 . Pasalnya, mereka para pemodal memang sengaja membangun lahan perkebunan di dalam kawasan hutan. Lahan seperti ini sangat luas di Kuansing
“ Di wilayah Kecamatan Hulu Kuantan ada sekitar 6000 hektar kebun kelapa sawit yang dibangun di HPT Batang Lipai Siabu. Ini perlu ditindak secepatnya,,” tandas Hendrianto, pemerhati masalah sosial dan lingkungan hidup dari Kecamatan Hulu Kuantan. (smh)
FOTO Internet
