TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Seorang warga Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi berinisal Abd dilaporkan Karang Taruna Kabupaten Kuantan Singingi ke Mapolda Riau. Abd dilaporkan atas dugaan menjual lahan di kawasan hutan konservasi Bukit Rimbang Baling di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi
Dalam surat Karang Taruna Kabupaten Kuantan Singingi nomor 006/KTKS/III/2025 tertanggal 19 Maret 2025 disebutkan bahwa Abd dalam menjalankan aksinya menggunakan nama kelompok tani Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Wahana Nagoyi Lamo Mandiri. Aksi penjualan lahan di kawasan hutan konservasi Bukit Rimbang Baling ini sudah dimulai sejak 2018 lalu
Sekretaris Karang Taruna Kabupaten Kuantan Singingi, Ahmad Fathony, SH kepada KuansingKita mengatakan bahwa Abd sudah dua kali menjual lahan di kawasan hutan konservasi Bukit Rimbang Baling. Terakhir katanya Abd menjual lahan di kawasan hutan konservasi tersebut pada Februari 2025
“ Pada Februari 2025 telah terjadi pembayaran uang panjar Rp 150 juta untuk jual beli lahan seluas 50 hektar,” tandas Ahmad Fathony
Lebih jauh Ahmad Fathony menjelaskan, pihaknya melaporkan Abd ke Mapolda Riau setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Ia mengatakan masyarakat sudah resah dengan prilaku Abd yang mengatasnamakan kelompok tani dalam menjalankan aksinya. Sementara anggota kelompok tani tersebut tidak mengetahuinya
Sementara itu, Abd yang dihubungi KuansingKita membantah kalau dirinya menjual lahan. Menurut Abd itu bantuan donator. Pihaknya memang tengah mencari dana untuk pengurusan izin. Mereka yang menjadi donator itu masuk dalam keanggotaan kelompok tani. Semua ini katanya untuk masyarakat Desa Sungai Paku
Ditanya terkait pengaduan masyarakat, Abd menjelaskan itu wajar saja. Sebab untuk kegiatan ini tentu akan ada saja masyarakat yang senang dan tidak senang. Namun Abd kembali menegaskan kalau semua yang dilakukannya ini untuk masyarakat Desa Sungai Paku
Ditanya lagi tentang tidak ada anggota kelompok tani yang tahu aksi jual beli lahan ini, Abd menjawab itu tidak benar. Menurutnya apa yang dilakukannya ini diketahui anggota kelompok tani. Memang tambahnya disaat rapat ada anggota kelompok tani yang tidak hadir
Kasus jual beli lahan di kawasan hutan konservasi Bukti Rimbang Baling yang diduga dilakukan Abd ini memang sudah viral di media massa. Bahkan kini Karang Taruna Kabupaten Kuantan Singingi sudah melaporkan kasus ini ke Mapolda Riau dengan tembusan ke BKSDA Riau.
Sementara itu, Polres Kuansing sejauh ini belum terlihat mengambil tindakan. Bahkan Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang, SIK, SH ketika dikonfirmasi KuansingKita terkait tindakan apa yang akan dilakukan Polres Kuansing, tidak memberikan jawaban. Semoga saja kedepan Polres Kuansing bisa menindaklanjuti kasus ini (smh)
FOTO Bukit Rimbang Baling (Istimewa)
