TELUKKUANTAN – Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Subur Berkah Lestari (SBL) di Kuantan Singingi yang baru berdiri sekitar sebulan lalu langsung diterpa isu tak sedap. PKS milik pria yang akrab disapa Aguan Tekim ini dituding telah menerima TBS (tandan buah sawit) dari perkebunan illegal
Menyikapi ini, Tim Terpadu Pemkab Kuansing yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Disbunak dan Satpol PP langsung turun melakukan inspkesi ke PKS PT SBL di kawasan Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi Selasa 11 Maret lalu
Juru Bicara Tim Terpadu Jhon Pitte Alsi, S.IP kepada KuansingKita mengungkapkan saat melakukan inspeksi mendadak Selasa lalu, Tim telah mewawancarai sejumlah pengemudi truk pengangkut TBS yang masuk ke PKS PT SBL. Dari wawancara diperoleh keterangan bahwa tidak ada buah sawit yang masuk ke pabrik berasal dari mitra PT SBL
Menurut Jhon Pitte dalam pengurusan perizinan PKS, PT SBL menyatakan telah bekerja sama dengan 5 mitra untuk kemudian diberikan DO (delivery order). Hanya saja, dalam inspeksi mendadak Selasa lalu, tim terpadu tidak menemukan buah sawit dari 5 mitra pemegang DO PT SBL
“ Ketika Tim Terpadu melakukan inspeksi mendadak, tidak ditemukan buah sawit yang berasal dari lima mitra pemegang DO PT SBL,” tandas Jhon Pitte seraya menambahkan tsndan buah sawit dari mitra seharusnya paling sedikit sebesar 20 persen dari buah sawit yang masuk ke pabrik
Karena itu, lanjut mantan Camat LTD dan Kuantan Hilir ini, Tim Terpadu mengirimkan surat peringatan pertama kepada manajemen PT SBL. Surat nomor 503/DPMPTSP-S/II/2025/43 dengan prihal “ surat peringatan I” itu mencantumkan tanggal 13 Maret 2025
Dalam surat itu, Tim Terpadu meminta manajemen PT SBL untuk menjamin bahwa persyaratan yang disampaikan dalam Izin Usaha Perkebunan Pengolahan sudah terpenuhi. Selain itu, manajemen PT SBL diminta untuk memastikan tidak terdapat pelanggaran pemenuhan status lahan kebun penyedia tandan buah sawit
Untuk memastikan semua itu, Tim Terpadu meminta manajemen PT SBL menyerahkan dokumen pendukung atas lahan lima mitra pemegang DO PT SBL atau mitra yang memasukkan tandan buah sawit ke PKS PT SBL. Dokumen itu harus sudah disampaikan kepada Bupati Kuantan Singingi melalui DPMPTSP selambatnya lima hari setelah surat peringatan I itu diterima
Ada empat jenis dokumen yang diminta Tim Terpadu. Pertama kontrak kerja sama antara PT SBL dengan mitra pemegang DO, kedua kontrak kerja sama pemegang DO dengan pemilik kebun penyedia tandan buah sawit, ketiga dokumen perizinan kebun penyedia tandan buah sawit. Jika kebun tidak memiliki izin bisa melampirkan dokumen kepemilikan seperti sertifikat, SKGR dan lainnya
Keempat, peta kebun penyedia tandan buah sawit dilengkapi peta digital dalam format shp. Dalam surat peringatan pertama itu, Tim Terpadu menegaskan bahwa operasional pabrik PT SBL masih dalam masa uji coba. Apabila dokumen awal sebagai syarat pendirian pabrik terbukti fiktif ataupun palsu maka seluruh izin yang diperoleh dapat dicabut atau dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku
Sementara itu, pemilik PKS PT SBL, Aguan Tekim ketika dikonfirmasi KuansingKita mengaku tengah melengkapi berkas dokumen yang diminta. Ia yakin kelengkapan dokumen sudah bisa diserahkan sebelum batas waktu
Ditanya tentang buah sawit dari perkebunan illegal, Aguan menyebutkan pihaknya tidak menerima buah sawit dari kebun illegal. Untuk itu lanjut Aguan, pihaknya telah memajang papan pemberitahuan bahwa PKS PT SBL tidak menerima buah sawit dari kebun illegal.
“ Kami sudah pasangkan papan pemberitahuan bahwa kami tidak menerima buah sawit dari kebun illegal,” terang Aguan
Ditanya lagi terkait hasil wawancara Tim Terpadu saat inspeksi mendadak bahwa buah sawit yang masuk tidak berasal dari mitra pemegang DO. Menjawab ini Aguan mengatakan saat itu buah yang masuk dari masyarakat petani di seputaran pabrik.
“ Itu buah dari masyarakat petani di seputaran pabrik,” tandas Aguan (smh)
FOTO Ilustrasi
