Said Mustafa Husin (Pemred KuansingKita)
Sekretaris Dewan Penasehat PWI Riau
“ Bisakah orang yang bukan anggota PWI menjadi Ketua PWI Kabupaten. Banyak pihak mendesak KuansingKita untuk menjelaskan ini. Mau tau syarat untuk menjadi Ketua PWI Kabupaten. Simak di sini”
Sepanjang pekan lampu, publik Kuansing sempat dihebohkan dengan pernyataan tentang seseorang yang digadang-gadangkan menjadi Ketua PWI Kabupaten Kuantan Singingi. Bahkan sejumlah media menulis bahwa seseorang yang digadang-gadangkan itu mendapat dukungan dari ratusan jurnalis Kuansing.
Padahal orang yang digadang-gadangkan itu bukan anggota PWI. Untuk bisa menjadi Ketua PWI Kabupaten, wartawan yang bersangkutan harus menjadi anggota PWI dalam status anggota biasa dan pemegang Sertifikat Kompetensi Madya. PWI punya tiga tingkatan keanggotaan yakni anggota muda, anggota biasa dan anggota kehormatan. Ini diatur dalam Peraturan Dasar (PD) PWI Pasal 6 ayat 2
Lantas bagaimana mau menjadi anggota PWI. Keanggotaan PWI bersifat terbuka. Seluruh wartawan Indonesia yang bekerja pada media yang berbadan hukum pers boleh menjadi anggota PWI sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Salah satu persyaratannya adalah mengikuti orientasi kewartawanan dan keorganisasian PWI. Untuk ini, wartawan yang akan menjadi anggota PWI harus mengikuti tes tertulis dan wawancara. Selain itu, wartawan bersangkutan tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan vonis lebih dari 5 tahun
Setelah lulus orientasi berupa tes tertulis dan wawancara, wartawan bersangkutan sudah bisa menjadi anggota PWI. Namun keanggotaannya baru berstatus anggota muda yang belum punya hak pilih dan dipilih. Kartu keanggotaannya belum dikeluarkan PWI Pusat tapi dikeluarkan PWI Provinsi
Untuk bisa meningkatkan status menjadi anggota biasa, wartawan bersangkutan harus menyandang status anggota muda selama 2 tahun. Selain itu, wartawan anggota muda tadi harus sudah lulus uji kompetensi wartawan (UKW). Artinya wartawan tersebut sudah memegang Sertifikat Kompetensi Wartawan.
Setelah menjadi anggota biasa barulah wartawan bersangkutan punya hak pilih dalam pemilihan Ketua PWI Provinsi dan Kabupaten. Namun untuk bisa diangkat sebagai Ketua PWI Kabupaten, wartawan bersangkutan bukan saja berstatus sebagai anggota biasa tapi masih ada syarat lainnya
Syarat lainnya yakni wartawan bersangkutan harus pemegang Sertifikat Kompetensi Wartawan Madya atau UKW Madya. Jika wartawan bersangkutan hanya pemegang Sertifikat Komptensi Wartawan Muda belum bisa diangkat menjadi Ketua PWI Kabupaten. Ini diatur dalam Peraturan Dasar PWI Pasal 7 ayat 2 huruf c
Sementara, seorang wartawan yang ingin mendapatkan Sertifikat Kompetensi Wartawan Madya harus lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Muda. Dua tahun setelah itu baru bisa ikut lagi Uji Kompetensi Wartawan Madya. Masalah uji kompetensi wartawan ini berada dalam kewenangan Dewan Pers
Artinya untuk bisa menjadi anggota PWI wartawan bersangkutan harus mengikuti orientasi berupa tes tertulis dan wawancara. Kalau lulus, ini baru berstatus anggota muda. Kemudian menunggu lagi dua tahun, baru dilakukan peningkatan status menjadi anggota biasa sepanjang wartawan bersangkutan sudah lulus UKW
Nah. Untuk bisa menjadi Ketua PWI Kabupaten harus berstatus anggota biasa dan pemegang UKW Madya. Ini diatur dalam PD/PRT PWI hasil Kongres Bandung 2023. Di Kuansing, hanya beberapa orang saja anggota PWI pemegang sertifikat UKW Madya. Selain anggota PWI pemegang sertifikat UKW Madya tidak bisa diangkat menjadi Ketua PWI Kabupaten.
Pemilihan Ketua PWI Kabupaten yang defenitif melalui proses yang sangat demokratis. Setiap anggota PWI Kabupaten yang berstatus anggota biasa punya hak suara untuk memilih. Ditambah dengan utusan dari PWI Provinsi. Di luar itu, tidak ada yang punya hak untuk memilih atau menentukan Ketua PWI Kabupaten.
Misalnya, anggota PWI yang masih berstatus anggota muda. Mereka belum punya hak untuk memilih, apalagi ratusan jurnalis yang bukan anggota PWI, tentu saja tidak punya hak untuk memilih dan menentukan Ketua PWI Kabupaten. Dalam PD/PRT PWI wartawan yang punya hak memilih belum tentu punya hak untuk dipilih atau diangkat sebagai Ketua PWI
PD/PRT PWI dan Kode Prilaku Wartawan (KPW) PWI yang saat ini digunakan adalah hasil Kongres Nasional PWI di Bandung 2023. Perubahan PD/PRT dan KPW PWI hanya bisa dilakukan dalam Kongres Nasional PWI. Wartawan PWI, dalam menjalan tugas jurnalistik, selain tunduk pada KEJ (Kode Etik Jurnalis) hartus juga tundak dan taat pada Kode Etik PWI.
PWI juga punya Kode Etik Wartawan Indonesia dan Kode Prilaku Wartawan yang wajib ditaati anggota PWI seluruh Indonesia. Jika anggota PWI melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode prilaku wartawan maka anggota PWI tersebut bisa terancam dicabut status keanggotaannya (said mustafa husin)
FOTO Dokumentasi PWI
