TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Mendadak, Partai Gerindra mengambil keputusan yang sangat mengejutkan warga Kuansing. Partai berlambang burung Garuda ini mengeluarkan surat keputusan Nomor 10.0654/Kpts/DPP-GERINDRA/ 2024 tanggal 16 Okober 2024
Surat keputusan yang ditandatangani Ketua Umum DPP Gerindra, Prabowo Subianto ini isinya mencabut surat keputusan terdahulu Nomor 08-0174/Kpts/DPP-GERINDRA/2024 tanggal 14 Agustus 2024. Artinya surat keputusan penunjukan Jufrizal sebagai Ketua DPRD Kuantan Singingi tidak berlaku lagi
Selain itu SK Nomor 10.0654/Kpts/DPP-GERINDRA/2024 itu menunjuk Reky Fitro S.Pt, M.Pt sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dan Dasver Librian (Vea) sebagai Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Kabupaten Kuantan Singingi. Alasan keputusan ini demi kelancaran jalannya roda organisasi Partai di DPRD Kuansing
Pergantian Ketua DPRD di Kabupaten Kuantan Singingi seperti yang terjadi saat ini memang sangat jarang atau tidak pernah terjadi. Kalaupun ada pergantian Ketua DPRD di Kabupaten Kuantan Singingi, itu disebabkan ketua defenitif mengundurkan diri lantaran ikut pilkada
Sebenarnya, berdasarkan PP 12 Tahun 2018 telah diatur bahwa pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatan disebabkan meninggal dunia, mengundurkan diri sebagai pimpinan DPRD, diberhentikan sebagai anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberhentikan sebagai pimpinan DPRD
Diberhentikan sebagai pimpinan DPRD harus pula ada dua hal yang menjadi syarat. Pertama terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan Kode Etik berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan. Kedua diusulkan partai politik tempat pimpinan DPRD itu bernaung
Artinya partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hanya dua hal ini yang bisa dijadikan alasan hukum untuk memberhentikan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota
Dalam hal Ketua DPRD berhenti dari jabatannya, para wakil ketua menetapkan salah seorang diantaranya untuk melaksanakan tugas ketua sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti defrnitif.
Apabila ketua dan wakil ketua DPRD berhenti dari jabatannya dan tersisa 1 (satu) wakil ketua, wakil ketua yang bersangkutan melaksanakan tugas ketua DPRD sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti definitif.
Kini pertanyaannya, apakah setelah SK Nomor 10.0654/Kpts/DPP-GERINDRA/2024 diserahkan ke DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Jufrizal langsung berhenti. Jawabnya tidak. Pemberhentian pimpinan DPRD itu ditetapkan dalam rapat paripurna. Pemberhentian pimpinan DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD
Proses pemberhentian Ketua DPRD itu diawali dengan laporan usul pemberhentian Ketua DPRD oleh pimpinan DPRD lainnya seperti wakil ketua dalam rapat paripurna. Lalu pemberhentian Ketua DPRD itu ditetapkan dengan keputusan DPRD.
Terkait dengan pengangkatan Reky Fitro sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi juga akan berlangsung dalam sidang paripurna setelah proses administrasinya selesai. Proses administrasi akan disampaikan kepada gubernur melalui bupati
Kalau menyimak kondisi yang terjadi, sepertinya pemberhentian Jufrizal sebagai Ketua DPRD Kuansing bukan lantaran terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan Kode Etik berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan. Pemberhentian Jufrizal atas usul partai tempatnya bernaung yakni Gerindra.
Apa langkah yang akan dilakukan Jufrizal dalam menyikapi pemberhentian ini. Apakah Jufrizal akan melakukan pembelaan diri. Hanya saja, sejauh ini KuansingKita belum berhasil mengkonfirmasi Jufrizal.
Sementara, Reky Fitro yang ditunjuk DPP Gerindra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi menggantikan Jufrizal kepada KuansingKita mengatakan kalau dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan konsolidasi internal partai serta konsolidasi internal legislatif
“ Konsolidasi internal partai dan konsolidasi internal legislatif. Selain itu menyegerakan pembahasan APBD 2025,” kata Reky Fitro saat dihubungi KuansingKita Kamis pagi tadi tentang langkah mendesak yang harus dilakukan (smh)