TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Bawaslu Kuansing tampaknya bakal terancam disidangkan di DKPP ( Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Pasalnya tim hukum pasangan H.Halim – Sardiyono keberatan atas sikap Bawaslu yang tidak menindaklanjuti pengaduan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan beberapa pekan lampau
Untuk ini, tim hukum pasangan H. Halim – Sardiyono sudah membuat pengaduan atau laporan ke DKPP. Pengaduan atau laporan ini telah diterima DKPP dengan bukti surat penerimaan nomor 499/01-11/SET-02/IX/2024 tanggal 11 September 2024. Pengaduan atau laporan ini diterima staf DKPP, L Gede Bagas Wanda di Sekretariat DKPP Jalan Thamrin Nomor 14 Jakarta Pusat.
Ketua Tim Pemenangan pasangan H. Halim – Sardiyono, Firdaus Oemar ketika dikonfirmasi KuansingKita enggan mengungkapkan materi pengaduannya. Namun Firdaus membenarkan kalau pengaduan atau laporan dari tim hukum pasangan H. Halim – Sardiyono sudah disampaikan ke DKPP. Harapan Firdaus kasus ini bisa diproses secepatnya
Seperti dilansir sejumlah media massa, tim hukum pasangan H. Halim – Sardiyono membuat pengaduan atau laporan ke Bawaslu Kuansing perihal dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Bupati Suhardiman Amby. Dugaan pelanggaran ini terjadi saat Bupati Suhardiman menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pemangku adat Kuantan Singingi di gedung Abdoerrauf Telukkuantan, beberapa pekan lampau
Namun pengaduan atau laporan tim hukum pasangan H. Halim – Sardiyono ini tidak ditindak lanjuti Bawaslu Kuansing lantaran dinilai tidak memenuhi unsur. Bisa jadi, kecewa dengan sikap Bawaslu Kuansing, tim hukum pasangan H. Halim – Sardiyono membuat pengaduan atau laporan ke DKPP. Belum diperoleh keterangan pasti, kapan persidangan dijadwalkan
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra ketika dikonfirmasi KuansingKita membenarkan kalau pengaduan atau laporan tim hukum pasangan H. Halim – Sardiyono tidak ditindaklanjuti. Alasannya proses penanganan pelanggaran dihentikan karena pengaduan atau laporan tidak memenuhi unsur atas pasal yang dilanggar.
Lebih jauh Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra membeberkan laporan tidak memenuhi unsur pasal yang dilanggar sebagaimana ketentuan dalam Pasal 71 ayat (3) dan ayat (5) UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang sebagaiman telah beberapa kali diubah
Mencermati fenomena ini, penyelanggara Pilkada Kuansing 2024 tampaknya memang dituntut untuk selalu bersikap professional menyikapi berbagai masalah yang muncul dalam konstalasi politik pilkada. Pasalnya, masing-masing kubu bakal pasangan calon didukung oleh tim hukum yang juga sangat profesional sehingga semuanya akan bermuara pada proses hukum
” Apapun proses hukum yang terjadi, semoga pilkada Kuansing tetap berjalan sukses, lancar dan kondusif,” ujar seorang wartawan di PWI Kuansing.(smh)