Memahami DPRD Melalui Kedudukan, Tugas, Wewenang, serta Hak dan Kewajiban

“ Sebanyak 35 anggota DPRD Kuansing sudah dilantik Senin (9/9/2024). Sudahkah mereka memahami kedudukan, tugas, wewenang serta hak dan kewajibannya”
Di awal periode sebelumnya, anggota DPRD Kuansing batal melakukan pembahasan APBD Perubahan. Alasannya sederhana saja, sebagian besar dari anggota DPRD Kuansing yang baru dilantik belum memahami tata cara pembahasan APBD. Akhirnya APBD Perubahan ditiadakan
Kondisi serupa sangat dicemaskan akan terjadi di awal periode 2024-2029 ini. Cemas kalau anggota DPRD Kuansing menolak lagi melakukan pembahasan APBD Perubahan lantaran sebagian besar dari anggota DPRD yang baru dilantik belum mendapatkan Bimbingan Teknis (Bimtek).
Dari alasan itu, ke depan alangkah baiknya, selepas rekapitulasi penghitungan suara di KPU, pemerintah daerah berinisiatif memberikan bimbingan teknis atau pembekalan kepada anggota DPRD terpilih. Setidaknya, dari Bimtek mereka bisa memahami proses pembahasan APBD
Selain itu juga diberikan pembekalan tentang kedudukan, tugas, wewenang lembaga DPRD serta hak dan kewajibannya sebagai anggota DPRD. Pembekalan ini tentu sangat diperlukan agar setelah dilantik mereka bisa langsung menjalankan tugasnya sebagai refresentasi rakyat di legislatif .
Kalaulah untuk menjadi anggota DPRD saja mereka belum memahami kedudukan, tugas, wewenang lembaga DPRD serta hak dan kewajibannya sebagai anggota DPRD, bagaimana mereka bisa langsung  menjalankan tugas sebagai refresentasi rakyat di legislatif.

Tampaknya, itulah alasannya Sekwan terpaksa menggelar Bimtek untuk anggota DPRD setiap tahun anggaran agar mereka bisa memahaminya. Bahkan, maaf, ada juga diantara anggota DPRD sampai akhir masa jabatannya tidak memahami sepenuhnya kedudukan, tugas, wewenang lembaga DPRD serta hak dan kewajibannya sebagai anggota DPRD
Ini tentu sangat menyedihkan. Padahal mereka harus memahami bahwa DPRD sebagai sebuah lembaga berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Untuk itu, DPRD mempunyai peran dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintah daerah
Peran dan tanggung jawab DPRD yakni mewujudkan efisiensi, efektifitas, produktivitas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Semua ini diwujudkan melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi DPRD
Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD mempunyai tugas dan wewenang membentuk peraturan daerah bersama-sama bupati. Membahas dan memberikan persetujuan Ranperda mengenai APBD yang diajukan oleh bupati.
Selain itu, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD. Mengusulkan pengangkatan dan atau pemberhentian bupati dan atau wakil bupati kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian.
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
Sedangkan DPRD sebagai sebuah lembaga mempunyai hak Interpelasi, hak Angket dan hak Menyatakan Pendapat. Hak Interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada bupati mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Hak Angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Menyatakan Pendapat adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Selain hak lembaga DPRD, anggota DPRD juga mempunyai hak dan kewajiban separti hak mengajukan rancangan peraturan daerah, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, hak memilih dan dipilih, hak membela diri, hak imunitas
Selain itu anggota DPRD juga mempunyai hak mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, hak protokoler; serta hak keuangan dan administratif. Namun demikian, anggota DPRD juga dibebani kewajiban yang tak bol;eh dilangggar
Anggota DPRD berkewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan berkewajiban mentaati peraturan perundang-undangan.serta mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI
Selain itu anggota DPRD berkewajiban mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan, memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat, mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Anggota DPRD berkewajiban mentaati tata tertib dan kode etik., menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Artinya anggota DPRD harus mengedepankan etika dalam berkomunikasi antar lembaga
Tapi yang paling disorot rakyat adalah poin terakhir ini. Anggota DPRD berkewajiban menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala. Anggota DPRD juga berkewajiban menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
Hal yang sering abai setelah menjadi anggota DPRD adalah bentuk tanggung jawab kepada konstituen di daerah pemilihannya. Padahal anggota DPRD berkewajiban memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.(said mustafa husin)
FOTO Ilustrasi

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...