Pasal yang Mengatur Masa Cuti Kampanye Calon Petahana Digugat di Mahkamah Konstitusi

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada digugat di Mahkamah Konstitusi. Pasal ini mengatur masa cuti calon petahana 60 hari. Ini dinilai terlalu lama sehingga berpotensi menghilangkan hak konstitusional warga dalam mendapatkan pelayanan publik
Dilansir detik.com, gugatan ini dilayangkan kuasa hukum Harseto, Viktor Santoso. Dikatakan Viktor, cuti kampanye selama 60 hari untuk kepala daerah terlalu lama. Menurutnya, kepala daerah cukup mengambil cuti pada saat momen kampanye saja sehingga tetap bisa melanjutkan pekerjaannya di luar jadwal kampanyenya.
“Kita minta agar lamanya cuti kampanye harus memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jadi, kepala daerah yang mengikuti kontestasi pilkada, tidak harus meninggalkan tanggung jawabnya,” kata Viktor di MK, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2024) tadi.
Viktor menyebutkan, pihaknya menginginkan tidak perlu cuti full. Menurutnya petahana cukup cuti pada saat ada jadwal kampanye saja  sehingga tidak mengabaikan tugas-tugasnya yang menyangkut hak-hak masyarakat yang ada di daerah

Viktor meniliai aturan yang ada saat ini membuat tugas kepala daerah yang cuti kampanye akan digantikan oleh pejabat sementara. Hal tersebut diyakini membuat pelayanan publik tidak optimal. Ini tentu sangat merugikan hak konstitusional warga masyarakat
“ Masyarakat tidak bisa mendapatkan penyelenggaraan pemerintahan yang optimal,” tandasnya.
Viktor Santoso berharap MK mengabulkan gugatannya sehingga kepala daerah petahana yang ikut dalam pilkada tidak perlu cuti penuh selama 60 hari masa kampanye. Dia juga berharap MK dapat memutuskan gugatan ini sebelum masa kampanye Pilkada 2024 dimulai.
“Harapannya kita masih punya waktu selama satu bulan, saya pikir itu waktu yang sangat cukup apabila hari ini didaftarkan, lalu diregistrasi dan bisa langsung disidangkan,” kata Viktor
Untuk diketahui gugatan itu telah didaftarkan ke MK dan telah mendapatkan tanda terima bernomor No.116-1/PUU/PAN.MK/AP3 tertanggal 3 September 2024. Kuasa hukum dalam gugatan itu adalah Viktor Santoso dan Andronikus Dianja, sedangkan pemohon Harseto Setyadi Rajah.(smh)
FOTO  Penggugat UU Pilkada (Fawdi/detikcom)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...