TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Sampai saat ini, publik masih menunggu siapa sebenarnya calon wakil bupati yang akan berpasangan dengan incumbent Suhardiman Amby dalam pilkada mendatang
Di sebuah grup whatsapp A1, sempat muncul postingan kalau Bupati Suhardiman telah memperkenalkan Pebri Mahmud sebagai calon wakil bupati yang akan berpasangan dengan Suhardiman Amby
Namun ketika isu ini dikonfirmasi ke Pebri Mahmud, mantan Kabid SDA Dinas PUPR ini membantah. Ia mengatakan kalau bupati hanya memperkenalkan dirinya sebagai Kabag Umum
“ Semua pejabat yang hadir diperkenalkan bupati satu per satu. Tidak ada bupati memperkenalkan calon wakil bupati,” jelas Pebri Mahmud
Siapa sebenarnya calon wakil bupati yang akan berpasangan dengan Suhardiman Amby memang informasi yang sangat ditunggu-tunggu publik. Pasalnya Adam Sukarmis sudah mempublikasikan pasangannya
Untuk mengetahui kapan Bupati Suhardiman Amby akan mempublikasikan calon wakil bupati yang akan jadi pasangannya, KuansingKita telah menghubungi Bupati Suhardiman Amby
KuansingKita menghubungi Bupati Suhardiman melalui pesan whatsapp, tapi tidak ada jawaban atau tidak dibalas. Akhirnya KuansingKita menghubungi lewat telepon, tetap tidak dijawab
Kendati begitu, ajudan Bupati Suhardiman Amby sudah mengabari kalau pesan whatsapp KuansingKita nanti akan dibalas. Semoga saja, ada bocoran kisi-kisinya tentang kriteria calon wakil bupati Suhardiman Amby
Kenapa KuansingKita berupaya menghubungi Bupati Suhardiman, sebenarnya KuansingKita tengah berupaya untuk melayani hak publik mendapatkan informasi yang benar. Sebab itu bagian dari tugas pers
Hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar adalah bagian dari hak azasi manusia. Ini tertuang dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Untuk memenuhi hak publik mendapatkan informasi itulah bagian dari tugas pers
Dan inilah dasar pers dalam menjalankan tugas jurnalistik mendapatkan perlindungan hukum. Karena pers menjalankan tugas jurnalistik untuk menyampaikan informasi kepada publik
Namun di lapangan pers sering terbentur dengan berbagai kepentingan narasumber. Apalagi dalam kondisi pertelagahan politik pilkada, pers sering diseret ke dalam kubu politik, sehingga pers kehilangan independensi
Entah mereka faham lalu pura-pura tidak faham, namun suilit untuk dibantah kalau tim dari masing-masing kubu politik pilkada selalu berupaya untuk merangkul wartawan ke dalam kubunya.
Ini tentu sangat menyalahi dan melanggar peraturan perundang-undangan. Tapi itulah yang terjadi. Jika wartawannya tetap bersikap independen atau tidak mau memihak maka wartawannya diabaikan
Dari kondisi inilah, dari kondisi wartawan yang tetap konsisten dengan independensinya ada perlakuan yang tidak sehat kepadanya. Misalnya untuk konfirmasi pun wartawannya tidak dilayani
Entah sampai kapan prilaku buruk ini akan berlangsung di Kuansing. Prilaku seperti ini juga ditemukan pada sejumlah pejabat di Pemkab Kuansing. Mereka tidak respect terhadap wartawan yang mengkritisinya
Herannya di banyak kesempatan mereka bicara tentang kecintaanya terhadap negeri Kuansing. Padahal sikap buruknya dalam melayani pers sama dengan menghancurkan negeri Kuansing
Tapi bagi KuansingKita semua itu tidak menggoyahkan sikap indepensi dan integritas. KuansingKita tetap tidak akan memihak kepada kubu manapun sekalipun diberikan perlakuan buruk (smh)