APH Diminta Panggil Kadisbunak Kuansing, Andri Yama Terkait Permintaan Sapi ke Perusahaan

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Surat Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kuantan Singingi, Andri Yama Putra terkait permintaan bantuan sapi atau kerbau ke sejumlah perusahaan sudah beredar luas di tengah masyarakat
Dalam surat nomor 525/DPP-SEKRE/489 tertanggal 27 Mei 2024, Andri Yama Putra meminta agar pihak perusahaan memberikan bantuan sapi atau kerbau. Bantuan itu sudah diserahkan selambatnya 16 Juni 2024 di Masjid Ar Raudhah (Masjid Agung) Kuansing
Sedikitnya 30 perusahaan di Kuansing telah dihubungi Andri Yama Putra melalui surat yang ditandatanganinya sendiri. Bahkan PT Duta Palma Nusantara yang tengah dilanda masalah hukum sehingga assetnya disita negara juga tak luput dari permintaan bantuan
Sejauh ini belum diperoleh keterangan pasti sudah berapa jumlah pihak perusahaan yang menyerahkan bantuan sapi atau kerbau. Namun kalau mencermati hasil bantuan sapi atau kerbau dari pihak perusahaan tahun 2023 lalu, ada kemungkinan jumlah bantuan akan meningkat
Andri Yama Putra ketika dihubungi KuansingKita mengungkapkan  bantuan sapi atau kerbau dari pihak perusahaan tahun 2023 lalu mencapai 23 ekor. Ini kata Andri Yama Putra meningkat dari bantuan tahun 2022 sebanyak 13 ekor.
“ Kegiatan ini sudah berjalan dua tahun. Kini masuk tahun ketiga,” ungkap Andri Yama Putra
Apakah hal yang dilakukan Andri Yama Putra ini bermasalah hukum. Untuk hal ini sebenarnya KPK sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya
Bahkan Surat Edaran itu kembali dipertegas KPK melalui Surat Imbauan Nomor 1636/GTF.00.02/01/02/2024. Hal ini dilakukan lantaran lembaga anti rasuah ini menilai pemberian gratifikasi kepada pejabat sering terjadi menjelang Hari Raya

Dalam imbauan disebutkan menerima pemberian gratifikasi dapat menjadi tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Karena itu KPK melarang PNS dan penyelenggara negara meminta sesuatu terkait Hari Raya kepada masyarakat atau perusahaan baik permintan secara langsung maupun tidak langsung. Sebab hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang atau abuse of power
Permintaan sapi atau kerbau dari Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Andri Yama Pura kepada pihak perusahaan secara hukum termasuk abuse of power atau penyalagunaan wewenang karena meminta sapi diluar cakupan wewenang yang diberikan
Seharusnya Andri Yama faham bahwa PNS dilarang melakukan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang. Ini jelas diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 18 UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Apalagi kalau kewenangan itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
Kendati begitu, Andri Yama Putra kepada KuansingKita mengatakan permintaan itu atas dasar CSR (Corporate Social Responsibility). Bahkan menurut Andri untuk memberi kekuatan hukum permintaan sapi atau kerbau ke perusahaan itu dibuatkan berita acara CSR.
Nah, ini lagi yang bermasalah. Pasalnya CSR sebagaimana diatur dalam PP 47 tahun 2012 adalah bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat atau warga lingkungan perusahaan, bukan kepada pemerintah
Karena itu banyak pihak meminta aparat penegak hukum untuk memanggil Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kuansing Andri Yama Putra untuk meminta klarifikasi. Jika permintaan kepada pihak perusahaan ini melanggar hukum kedepan tidak perlu dilakukan lagi
“ PNS di kabupaten lain meminta minuman kaleng saja terkait Hari Raya bermasalah. Kok di Kuansing minta sapi aman-aman saja,” celetuk seorang teman wartawan di PWI Kuansing (smh)

FOTO Ilustrasi

 

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...