TELUKUANTAN (KuansingKita) – Mantan Plh Kepala Dinas Kesehatan Kuansing, Jefrinaldi Sidiq yang kini Kepala Bappeda Litbang Kuansing ikut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes/kedokteran Covid 19 di Dinas Kesehatan Kuansing tahun anggaran 2020
Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Nurhadi Puspandoyo, SH, MH ketika dikonfirmasi KuansingKita Rabu (1/5/2024) membenarkan kalau Jefrinaldi ikut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Covid 19 Diskes Kuansing tahun anggaran 2020
Kajari Nurhadi mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Covid 19 Diskes Kuansing ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Sejauh ini Kejari Kuansing sudah memanggil sejumlah saksi yang terkait dengan pengadaan alkes covid 19 untuk diminta keterangannya
“ Sejumlah saksi sudah diperiksa termasuk Plh Kadiskes Kuansing Jefrinaldi,” kata Kajari Nurhadi Puspandoyo
Seperti diketahui, Dinas Kesehatan Kuansing melakukan kegiatan pengadaan paket pekerjaan belanja alkes/kedokteran habis pakai berupa alat untuk mencegah penularan Covid 19. Kegiatan ini berdasarkan dokumen kontrak nomor 443/DISKES-SET/549 tanggal 9 Desember 2020
Dalam dokumen kontrak, jangka waktu pekerjaan selama 12 hari untuk 34.725 antigen swab. Dana kegiatan bersumber dari APBD Kuansing tahun anggaran 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp 15.287.800.000
Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan setelah tim penyidik menggelar ekspose pada 5 Maret 2024 lalu. Sebelumnya, berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, tim juga telah menemukan bukti dugaan tindak pidana korupsi.
Jefrinaldi Sidiq ketika dihubungi KuansingKita melalui pesan whatsapp untuk meminta tanggapannya atau penjelasannya terkait pemanggilannya ke Kejari Kuansing, sampai berita ini ditulis, Jefrinaldi tak memberikan balasan.
Kendati chat whatsapp yang dikirimkan sudah menunjukkan centang biru tanda sudah dibaca, tapi Jefrinaldi tetap bungkam tidak berkomentar atau tidak memberikan balasan. (smh)