Marwan Yohanis Tanggapi Putusan 15 Tahun Penjara untuk Bos Duta Palma

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kamis (23/2/2023) lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan untuk Bos PT Duta Palma Grup, Surya Darmadi yang terjerat kasus mega korupsi
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan untuk Surya Darmadi. Selain itu JPU juga menuntut Surya Darmadi membayar uang pengganti
Mengutip Kompas.com uang pengganti yang harus dibayar Surya Darmadi dalam tuintutan JPU sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857.36 dolar Amerika Serikat serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.
Menanggapi tuntutan jaksa dan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mantan Ketua Pansus Konflik Lahan DPRD Riau, Marwan Yohanis kepada KuansingKita mengatakan semua itu sudah melalui proses kajian hukum yang matang
Tuntutan JPU seperti pidana penjara seumur hidup bukan direka begitu saja tapi sudah melalui kajian hukum. Bisa jadi kata Marwan JPU menilai Surya Darmadi memang terbukti melakukan tidak pidana korupsi memperkaya diri sendiri dan merugikan perekonomian negara

Apalagi katanya kalau dilihat sepak terjang Surya Darmadi dalam menjalankan usaha perkebunan selama ini, tidak saja di Kabupaten Inderagiri Hulu tapi juga di Kabupaten Kuantan Singingi. Surya Daramadi bertindak sesukanya
Di Kuantan Singingi, usaha perkebunan Surya Darmadi PT Duta Palma Nusantara sangat meresahkan masyarakat. Selain usaha perkebunannya tidak memiliki plasma, Surya Darmadi melakukan aksi penyerobotan lahan masyarakat yang dilakukan dengan berbagai cara
Orang-orang Surya Darmadi di Kuantan Singingi meminta masyarakat untuk menjual lahannya yang berada di sekitar kawasan HGU PT Duta Palma Nusantara. Masyarakat yang tidak bersedia menjual akhirnya dipersulit
Pihak perusahaan menggali parit gajah sehingga masyarakat yang memiliki kebun di sekitar HGU Duta Palma kesulitan untuk mengangkut hasil panen. Mereka turun ke dalam parit galian untuk mengeluarkan hasil panen
Untuk kasus ini masyarakat sudah melakukan aksi tapi pihak perusahaan tidak peduli. Bahkan pihak pemerintah dan DPRD sudah turun tangan. Namun orang-orang Surya Darmadi tidak mau mengalah untuk menimbun galian parit gajah

Karena itu kata Marwan, pertimbangan JPU untuk mengajukan tuntutan pidana penjara seumur hidup tentu berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum. Begitu juga dengan putusan hakim 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar juga melalui pertimbangan hukum
Marwan sangat berharap, putusan Surya Darmadi secepatnya inkcracht.  Ia juga berharap pemerintah melalui aparat hukum menyita lahan perkebunan Surya Darmadi di Kuantan Singingi yang melebihi luas HGU
Hasil sitaan pemerintah ini (kini sebagaian aset sudah disegel) dikembalikan kepada masyarakat terutama masyarakat yang lahannya pernah diserobot pihak perusahaan dengan berbagai cara. Marwan mengaku tidak akan pernah berhenti berjuang untuk m,asyarakat
“ Kini masa tugas Pansus Konflik Lahan DPRD Riau sudah berakhir. Namun sebagai wakil rakyat dari Dapil Inhu-Kuansing, saya akan terus berjuang untuk rakyat,” tandas Marwan saat dihubungi KuansingKita (smh)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...