TELUKKUANTA (KuansingKita) – Pelayanan publik adalah benang merah dari hubungan pemerintah dan rakyat. Karena itu, buruknya kualitas pelayanan publik sering memicu masyarakat unuk menjustifikasi buruknya kinerja pemerintah
Beberapa hari lalu, masyarakat Kuansing dihebohkan oleh isu tentang buruknya kualitas pelayanan publik di RSUD Telukkuantan. Ini bermula dari postingan orang tua pasien di media sosial yang memilih pulang karena anaknya tidak dikunjungi oleh dokter ahli (spesialis)
Postingan orang tua pasien ini diulas netizen dengan berbagai narasi. Seperti yang pernah diungkapkan Rocky Gerung, media sosial tempat beternak kebencian, setidaknya itulah yang ditemukan dari sebagian narasi yang dibangun dalam menanggapi isu pelayanan publik ini
Dalam konteks ini, sampai batas tertentu, masyarakat tentu sulit untuk disalahkan. Mereka mendapatkan informasi tentang distorsi dalam pelayanan publik, sehingga masyarakat langsung menjustifikasi bahwa ini terjadi lantaran buruknya kinerja pemerintah. Ini suatu hal yang wajar
Namun demikian, justifikasi masyarakat belum boleh pula dianggap sebagai kebenaran absolut. Pasalya informasi masyarakat biasanya diterima begitu saja , diterima apa adanya tanpa melakukan pendalaman sebelumnya.
Karena itu, media harus berperan dalam melakukan pendalaman informasi melalui sumber-sumber terkait dan nara sumber yang memiliki otoritas. Pendalaman diperlukan untuk mengetahui benarkah telah terjadi distori dalam penyelenggaraan pelayanan publik atau isu yang berkembang justeru sengaja dibangun secara tendensius
Direktu RSUD Telukkuantan dr Irvan Husin ketika dikonfirmasi KuansingKita, tidak membantah bahwa memang benar informasi tentang adanya orang tua pasien yang mengajak anaknya pulang. Namu dr Irvan meluruskan bahwa itu tidak sepenuhnya kesalahan RSUD. Alsannya dalam penyelegaraan pelayanan publik di RSUD Telukkuantan sudah diatur dalam SOP
Pasien IGD setelah mendapatkan tindakan medis diberi rentag waktu 6 jam. Jika dalam rentang waktu 6 jam, kondisi pasien tidak ditemukan gejala khusus maka dokter spesialis tdak perlu turun langung tapi cukup bertindak sebagai konsultan
Begitu juga denga pasien rawat inap, brdasarkan SOP ada rentang waktu 24 jam. Jika dalam rentang waktu 24 jam, kondisi pasien memburuk dengan gejala khusus, dokter spesialis akan turun, jika tidak dokter spesialis hanya bertindak sebagai konsultan. Kondisi pasien ini berdasarkan laporan petugas medis yang ditugaskan unuk kamar rawat inap
Kendati begitu, dr Irvan juga akan membenahi segala kekurangan dalam kualitas pelayanan di RSUD Telukkuantan misalnya petugas yang kurang peduli atau komuikasi yang buruk di kamar rawat inap, akan dibenahi.
Bahkan kualitas pelayanan di loket pendaftaran juga akan ditingkatkan agar pasien tidak menunggu lama. Menurut dr Irvan, mulai Rabu (11/1/2023) jumlah loket pendaftaran pasien akan ditambah dari empat unit menjadi lima unit sehingga proses pendaftaran pasien bisa lebih cepat
Sebenarnya peningkatan kualitas pelayanan publik adalah kewajiban pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik. Kaeena tu sangat diharapkan Plt Bupati Suhardiman Amby untuk tidak pernah bosan mengevaluasi masing-masing OPD dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik .
Plt Bupati Suhardiman diminta menekankan kepada masing-masing OPD agar pelayanan yang kurang baik dibenahi menjadi baik, pelayanan yang sudah baik ditingkatkan lagi menjadi lebih baik Sebab kualitas pelayanan publik yang baik adalah hak masyarakat (smh)