TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Persidangan kasus Ferdy Sambo akan sangat menarik. Pasalnya Ferdy Sambo mulai berkelit. Mantan Kadiv Propam itu kini membantah memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Dilansir Kompas.com, kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengatakan kliennya mengaku hanya memerintahkan Bharada Eliezer untuk menghajar dan tidak menembak Brigadir Yosua.
Sikap berkelit Ferdy Sambo ini mendapatkan tanggapan dari mantan Hakim Agung Gayus Lumbun. Ia mengatakan tidak ada masalah. Menurut Gayus jarang ada tersangka atau terdakwa mengakui perbuatannya di hadapan penegak hukum,
“Tidak ada tersangka atau terdakwa mengaku jujur dalam prospeknya. Hampir semua secara umum tidak pernah mengakui perbuatannya dan itu hal yang biasa, manusiawi,” kata Gayus seperti dilansir Kompas.com, Rabu (12/10/2022).
Gayus menegaskan lagi, tidak ada masalah dengan perubahan keterangan yang dilakukan oleh tersangka atau terdakwa. Alasannya dalam sidang pemeriksaan perkara, hakim juga mempunyai analisis tersendiri.
Analisis hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan mulai dari keterangan saksi, terdakwa, hingga barang bukti. Selain itu dalam analisis, hakim akan menggunakan logika agar tidak salah dalam memutuskan perkara
“Seringkali terdakwa dan saksi mengubah keterangan dan itu tidak masalah. Tentu hakim akan menggunakan logikanya supaya tidak salah dalam memutus perkara. Hakim akan memutus perkara dengan logika, selain hukum dan undang-undang,” ucap Gayus.
Sidang para tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilaksanakan di ruang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
Sidang juga bakal digelar terbuka untuk umum. Para tersangka kasus pembunuhan berencana adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Kelimanya disangkakan diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Sementara untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J telah ditetapkan 7 tersangka.
Para tersangka obstruction of justice adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka obstruction of justice atau perintang penyidikan itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. (smh)