Kalaulah benar Plt Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby pernah menemui kontraktor calon pemenang tender proyek, lantas meminta pihak kontraktor mundur dari proses lelang maka tindakan itu bisa disebut Abuse of Power atau Penyalahgunaan Kewenangan
Namun di sejumlah media massa, Plt Bupati Suhardiman Amby membantah. Ia mengatakan itu hanya fitnah. Sekalipun pihak kontraktor, HB membeberkan dalam pertemuan 15 Juli 2022 itu dirinya bersikukuh tidak mau mundur karena memang ingin bekerja
Tapi yang menarik dari peristiwa ini bukanlah pertemuan itu. Sekalipun itu bentuk abuse of power tapi pertemuan itu tidak masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Pasalnya dalam pertemuan itu tidak ada kerugian keuangan atau pereknomian negara
Nah, yang menarik justeru terjadi setelelah pertemuan itu. Usai pertemuan, Plt Bupati Suhardiman Amby menerbitkan SK Nomor 800/BPKP-02/627 untuk menonaktifkan Kabag Pengadaan Barang/Jasa, Kabid Cipta Karya, Kabid Bina Marga dan Pokja
Ini sebenarnya sah-sah saja dilakukan Plt Bupati Suhardiman Amby dalam upaya bersih-bersih birokrasi untuk menciptakan Clean Government atau pemerintahan yang bersih. Apalagi dalam konsideraan SK yang diterbitkan disebutkan ada dugaan pelanggaran Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Namun yang mengusik kita adalah tanggal menerbitkan SK tanggal 20 Juli 2022. Ini terkesan tergesa-gesa. Akibat tergesa-gesa, sekitar Rp 40 milyar dana DAK tidak jadi dikucurkan ke Kuansing. Pasalnya proses dana DAK itu harus sudah dilaporkan melalui aplikasi OMSPAN selambatnya 21 Juli 2022. Nah ini tidak bisa dilakukan karena Kabag, Kabid dan Pokja sudah dinonaktifkan
Dari tindakan inilah munncul asumsi bahwa Suhardiman Amby tengah melakukan Counter Attack atau serangan balik. Kontraktor yang tidak mau mundur akhirnya juga gagal bekerja lantaran dana DAK tidak jadi dikucurkan ke Kuansing
Entah mana yang benar dari kedua asumsi ini. Apakah Suhardiman Amby benar melakukan langkah bersih-bersih untuk menciptakan clean government atau memang tengah melakukan counter attack alias serangan balik
Tapi apapun itu, kebijakan ini jelas telah merugikan daerah, merugikan rakyat. Bayangkan Rp 40 milyar dana DAK untuk pembangunan pisik tidak jadi dikucurkan ke Kuansing. Sejumlah proyek pembangunn gagal, rakyat yang semula berharap akhirnya gigit jari.*****