TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kasus PT Duta Palma Grup yang kini ditangani Kejaksaan Agung mulai menjerat orang-orang penting di Riau. Satu diantaranya mantan Bupati Inderagiri Hulu (Inhu), Raja Thamsir Rahman
Mengutip detiknews.com, mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rahman telah ditetapkan Direktur Penyidikan JAMPIDSUS Kejagung sebagai tersangka. Thamsir Rahman diduga terlibat dalam korupsi pengadaaan lahan PT Dut Palma Grup di wilayah Inhu
“ Direktur Penyidikan JAMPIDSUS telah menetapkan Raja Thamsir Rahman sebagai tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang dilansir detiknews, Senin (1/8/2022)
Ketut menambahkan, saat ini Thamsir sedang menjalani vonis dalam perkara dugaan korupsi dana kasbon APBD Inderagiri Hulu 2005-2008.
Selain Thamsir Rahman, Kejagung juga menetapkan Bos PT Duta Palma Grup, Surya Darmadi sebagai tersangka. Surya Darmadi diduga melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang
Untuk tindak pidana pencucian uang Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Surya Darmadi merupakan buron KPK. Kini tersangka Surya Darmadi dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi
Sebelumnya, masih mengutip detiknews, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Senin (27/6/2022) lalu mengatakan PT Duta Palma Group melakukan penyerobotan lahan di wilayah Inderagiri Hulu, Riau.
Lahan yang dikelola PT Duta Palma Grup secara melawan hukum itu seluas 37.095 hektare. Ini mengakibatkan kerugian keuangan perekonomian negara.
” Jadi dia ada lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa-apa,” ujar Burhanuddin
Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan pemilik PT Duta Palma Grup, Surya Daramadi saat ini berstatus buron KPK. Selama Surya Darmadi DPO perusahaan ini menggunakan profesional.
Kendati begitu, ulas Burhanuddin, keuntungan operasional lahan diduga mengalir kepada pemilik PT Duta Palma Grup, Surya Darmadi. Namun Burhanuddin tidak mengungkapkan dimana Surya Darmadi berada
Ia hanya menyampaikan, kini Kejagung telah menyita lahan PT Duta Palma Grup seluas 37.095 hektar di wilayah Inderagiri Hulu. Penyitaan itu kemudian dititipkan ke PTPN V, Riau.(smh)