TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Pemilik Duta Palma Grup, Surya Darmadi, benar-benar banyak ulah. Pengusaha yang melarikan diri dan berstatus DPO KPK dalam kasus Anas Makmun itu, kini dalam pelariannya berganti warga negara
Mengutip Republika.co.id, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan Surya Darmadi bukan Warga Negara Indonesia (WNI) lagi
“ Dia (Surya Darmadi) sudah bukan warga negara sini (Indonesia), warga negara lain. Itu informasi yang kita terima,” kata Supardi Rabu (29/6/2022) seperti dilansir Republika
Kendati begitu Supardi belum mau membeberkan Surya Darmadi berada dimana dan kini menjadi warga negara mana atau memegang paspor dari negara mana “ Pokoknya sudah bukan WNI lagi,” tandas Supardi
Supardi mengakui kini akan sulit bagi timnya untuk menghadirkan Surya Darmadi ke ruang pemeriksaan dalam penyidikan dugaan korupsi penguasaan lahan oleh PT Duta Palma Grup
Kendati begitu, Direktur Penyidikan Jampidsus ini menegaskan meski Surya Darmadi diduga bukan WNI lagi, bukan berarti tim penyidik tak bisa mengusut tuntas dugaan korupsi, dan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.
“Penyidikan kasus tersebut, sudah berjalan pekan ini,” kata Supardi .
Ia menyebutkan, pada tahap awal penyidikan, timnya menelusuri dugaan tindak pidana perusahaan tersebut, dari pemeriksaan saksi-saksi yang berasal dari level bawah perusahaan, sampai pada tingkat elitenya.
Dikatakan Supardi lagi, proses penyidikan awal dalam kasus tersebut, sudah mulai melakukan penggeledahan dan sita di beberapa tempat. Di Riau, tim penyidik sudah menyita kepemilikan lahan PT Duta Palma Group seluas 37 ribu hektare.
Penggeledahan yang dilakukan di kantor-kantor anak perusahaannya, di Pekan Baru, dan di Jakarta, serta di Surabaya, sepanjang pekan ini, juga menyita sedikitnya delapan surat kepemilikan lahan PT Duta Palma Group.
Sementra itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin, pada Senin (27/6/2022) mengumumkan kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group sudah meningkat ke level penyidikan.
Burhanuddin mengatakan, penguasaan lahan PT Duta Palma Group merugikan negara setiap bulannya Rp 600 miliar. Burhanuddin menilai, kerugian negara tersebut, akan dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menjadi bukti penguat penyidikan yang dilakukan tim di Jampidsus.
Burhanuddin juga mengungkapkan, nilai kerugian negara per bulan itu, masuk ke kantong pemilik PT Duta Palma Group yang sudah buron. (smh)