TELUKKUANTAN (KuansingKita) – PWI Riau memberikan perhatian penuh atas kasus penganiayaan terhadap wartawan PWI Kepulauan Meranti, Ali Imran
Ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang mengatakan akan menugaskan Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan dan LBH Pers PWI untuk mengawal perkembangan kasus ini di Polres Meranti.
Bahkan kata Zulmansyah, PWI Riau juga akan menyurati Polres Meranti untuk segera menangkap dan menahan pelaku penganiayan terhadap wartawan PWI Kepulauan Meranti, Ali Imran
Lebih jauh Zulmansyah mengatakan PWI Riau mendukung langkah dan upaya hukum wartawan anggota PWI Kabupaten Kepulauan Meranti, Ali Imran yang telah menjadi korban penganiayaan.
“Kita sepakat mengawal kasus ini dan minta pihak Kepolisian Resort Kepulauan Meranti untuk segera menangkap dan menahan pelaku,” kata Zulmansyah.
Mantan Direktur RTv ini menyebutkan berdasarkan keterangan korban dan Ketua PWI Kepulauan Meranti, Syamsidir, pelaku selain diduga melakukan penganiayaan, juga diduga mengancam korban.
Zulmansyah bertemu korban pengaaniayaan, Ali Imran, saat datang ke Pekanbaru didampingi Ketua PWI Kabupaten Kepulauan Meranti Syamsidir. Pertemuaan itu digelar di salah satu cafe kawasan Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, Rabu (01/06/2022) malam.
Turut hadir pada pertemuan itu antara lain Ketua Dewan Penasehat PWI Riau Helmi Burman, Sekretaris PWI Riau Amril Jambak, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Anthony Harry, Wakil Ketua Bidang Organisasi Novrizon Burman dan Wakil Bendahara PWI Riau Herlina.
Dari informasi yang diterimanya, Zulmansyah mengatakan Ali Imran, wartawan anggota PWI Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi korban penganiayaan pada Senin (30/5/2022) kemarin.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di depan Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Jalan Terpadu, Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah, di Selatpanjang pada Senin (30/05/2022) sekira pukul 10:30 WIB
Saat itu, Ali sedang berbincang-bincang dengan rekan sejawat lainnya yang ingin meliput kegiatan di Kantor DPRD. Tiba-tiba seorang pria berinisial RK menyerangnya dan langsung melakukan pemukulan dengan alasan tidak senang dengan pemberitaan yang pernah dibuat Ali.
“Pelaku sepertinya tak senang karena pemberitaan yang ditulis korban karena dinilai terkesan menyerang bupati,” ungkap Zulmansyah mengutip keterangan Ali tentang alasan pemukulan oleh pelaku.
Peristiwa penganiayaan itu sempat membuat heboh banyak orang di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. Sejumlah pegawai Sekretariat DPRD langsung keluar ruangan melihat hal apa yang sedang terjadi.
Untuk mendapatkan keadilan hukum, Ali Imran kemudian mendatangi Markas Polres Kepulauan Meranti untuk melaporkan tindak pidana penganiayaan tersebut sekira pukul 13:00 WIB.
Menurut Zulmansyah, korban sangat berharap perkara penganiayaan yang menimpa dirinya diproses agar tindakan serupa tidak terjadi lagi di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Laporan Polisi yang dibuat oleh Ali Imran diterima oleh Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Meranti melalui PS Kanit III SPKT, Ajun Inspektur Polisi Dua (AIPDA) Eldino, dengan nomor: STPL/ 51/ V/ 2022/ SPKT/ Polres Kep. Meranti/ Polda Riau.(rls/smh)