TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Pemilik kebun ilegal di Provinsi Riau kini bisa berlapang dada. Pemerintah telah berkomitmen, langkah penyelesaian masalah perkebunan sawit illegal di Indonesia, akan dimulai dari Provinsi Riau
Penetapan Riau sebagai daerah pertama di Indonesia dikemukakan Ketua Panja Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan DPR RI Dedi Mulyadi
Seperti dilansir Bisnis.com, Dedi mengatakan pihaknya bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkomitmen langkah penyelesaian dimulai dari Provinsi Riau.
Dari data Komisi IV DPR RI diketahui luas perkebunan sawit illegal di Indonesia mencapai 3 juta hektar. Dari luas itu, sekira 1,8 juta hektar berada di Provinsi Riau.
“Penyelesaian direncanakan tahun 2022 ini. Kami berharap bisa selesaikan 50 persen total luas kebun ilegal di Riau atau sekitar 700.000-800.000 lah. Setelah itu bisa lanjut ke provinsi lain,” ujar Dedi di Pekanbaru, Senin (7/3/2022).
Lebih jauh dipaparkan Dedi, nantinya, pemerintah akan memberikan tiga bentuk solusi terhadap masalah perkebunan sawit ilegal di Provinsi Riau
Pertama, kebun ilegal akan dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan dan bukan perkebunan.
Kedua, pemilik kebun ilegal dikenakan sanksi denda yang hasil pembayarannya menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tapi besaran dendanya masih belum diputuskan.
Lalu ketiga memastikan perusahaan yang memiliki kebun ilegal untuk memberikan kompensasi kepada warga sekitar lokasi perkebunan ilegal berupa 20 persen luas area usaha untuk dikelola menjadi kebun rakyat.
Kendati demikian, Dedi menegaskan untuk menyelesaikan masalah kebun sawit ilegal ini, harus dilakukan verifikasi dan validasi terkait kepemilikan lahan. Karena itu katanya pemerintah harus tahu benar dan pemilik kebun ilegal harus muncul sehingga masalah itu bisa diselesaikan.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Riau mengaku tidak punya anggaran untuk melakukan validasi dan verifikasi lahan perkebunan kelapa sawit ilegal di Riau.
Gubernur Riau Syamsuar menjelaskan memang pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah mengupayakan verifikasi dan validasi kebun sawit ilegal di lapangan. Tapi itu belum melibatkan pemda
Syamsuar secara terang-terangan mengaku tidak punya biaya untuk validasi dan verifikasi. Tambah lagi, APBD Riau tahun anggaran 2022 sudah disahkan.
“ Bagaimana Kami bekerja. Karena itu kami minta dana dari pusat seperti menjalankan program TORA itu juga dana dari pusat,” usul Syamsuar (smh)