TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Korporasi atau perorangan yang membangun kebun di kawasan hutan negara kini mendapatkan peluang emas.
Pemerintah memberi peluang kepada pemilik kebun untuk mengajukan permohonan penyelesaian ke Kemen LHK
Peluang ini tersirat dalam surat Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan nomor 8.278/KUH/PPFKH/PLA.2/9/2021
Sedangkan penyelesaian ke Kemen LHK itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pemilik
Namun demikian, kebun yang diberikan peluang penyelesaian adalah kebun yang datanya dikirimkan pemerintah kabupten/kota.
Untuk itu, Gubri telah menyurati pemerintah kabupaten/kota di Riau melalui surat nomor 525/DLHK/2697 tertanggal 11 Oktober 2021
Dalam surat itu, Gubernur Riau menginstruksikan bupati/wali kota di Riau untuk melakukan pendataan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan negara.
Kepala Dinas Pertanian Kuansing, Emerson kepada KuansingKita di ruang kerjanya, Selasa (21/12/2021) mengatakan pihaknya telah melakukan pendataan
Ia menyebutkan luas perkebunan kelap sawit di kawasan hutan negara di wilayah Kuantan Singingi mencapai 5.409,31 hektar
Emerson merincikan, untuk Kecamatan Sentajo Raya seluas 135,016 hektar, Kecamatan Kuantan Tengah seluas 695,22 hektar,
Kecmtan Singingi seluas 856,102 hektr, Kecamtan Singingi Hilir seluas 1.986,781 hektr, Kecamtn Pucuk Rntau seluas 560,437 hektar
Kecmatan Kuantan Mudik, seluas 60,73 hektar, Kecamatan Hulu Kuantan seluas 3.535,35 hektar, Kecamatan Cerenti seluas 28,76 hektar
Kecamatn Inuman selus 12, 051 hektar, Kuantan Hilir Seberang, seluas 63,39 hektar, Kuantan Hilir seluas 80,93 hektar
Logas Tanah Darat seluas141,72 hektar, Pangean seluas 435,90 hektar, Benai seluas 4,53 hektar dan Gunung Toar seluas 281,57 hektar
“ Data perkebunan kelapa sawit di hutan negara itu tidak saja milik korporasi tapi juga milik perorangan,” tutup Emerson (smh)
Foto Ilustrasi