TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kejari Kuansing masih tetap memprioritaskan kasus Tiga Pilar sebagai kasus yang menjadi atensi untuk dituntaskan sebelum akhir tahun. Dua kasus yang menjadi atensi yakni kasus Pasar Modern dan kasus Hotel Kuansing
Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, SH, MH kepada KuansingKita, Selasa (24/11/2021) mengatakan penyidik Kejari Kuansing terus menggesakan penuntasan kasus Tiga Pilar. Setidaknya sebelum akhir tahun sudah ada penetapan tersangka
“ Kejari Kuansing kini terus menggesakan penuntasan kasus Tiga Pilar. Setidaknya menjelang akhir tahun sudah ada penetapan tersangka,” tandas Kajari Hadiman
Kendati begitu, pria yang pernah bertugas di Kejati Sulteng ini tidak menyebutkan secara rinci siapa dan berapa orang yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus Tiga Pilar seperti kasus Pasar Modern dan Hotel Kuansing.
Ia hanya mengatakan untuk kasus Tiga Pilar ini, baik kasus Pasar Modern maupun kasus Hotel Kuansing, pihaknya sudah melakukan pemeriksan terhadap sejumlah saksi. Bahkan dalam waktu dekat masih ada lagi saksi yang akan diminta keterangannya
Selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Kejari Hadiman mengatakan Kejari Kuansing juga akan mememanggil ahli Penghitungan Kerugian Keungan Negara untuk diminta keterangannya. Keterangan ahli ini nantinya akan dimuat dalam dakwaan
“ Jadi penetapan tersangka nanti setelah ahli melakukan Pengitungan Kerugian Keuangan Negara,” tandas Hadiman
Menyinggung pembebasan Indra Agus, Kajari Hadiman mengatakan belum akan membahas sprindik baru. Namun demikian Ia menegaskan bukan tidak ada kemungkinan untuk diterbitkan sprindik baru.
Ia menjelaskan pembebasan Indra Agus dari tahanan bukan karena mendapatkan putusan bebas dari sidang pokok perkara. Indra Agus dibebaskan karena proses hukumnya dihentikan atas dasar putusan praperadilan.
“ Kejari Kuansing masih punya kewenangan secara hukum menerbitkan sprindik baru. Tapi Kami belum membahas itu,” kata Kajari Hadiman (smh)