TELUKKUANTAN (KuansingKita) – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus melakukan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Bupati Nonaktif, Andi Putra dan Manajemen PT Adimulya Agroslestari, Sudarso
Senin (22/11/2021) tadi, untuk kasus perpanjangan HGU PT Adimulya Argolestari di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau ini, KPK melakukan pemeriksaan dua orang saksi. Kedua saksi yang diperiksa adalah manajemen PT Adimulya Agroslestari
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri kepada KuansingKita, Senin (22/11/2021) mengungkapkan dua saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya Senin tadi masing-masing Riana Iskandar (Staf PT Adimulya Agrolestari) dan Rudi Ngadiman alias Koko (Staf PT Adimulya Agrolestari)
“ Keduanya diperiksa di KPK, Gedung Merah Putih, Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya
Saat ditanyakan sikap KPK terhadap upaya hukum gugatan praperadilan dari tersangka Andi Putra, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan KPK tentu siap menghadapinya. Bahkan Ali Fikri optimis gugatan praperadilan Andi Putra akan ditolak
“ KPK siap menghadapinya, bahkan KPK optimis gugatan akan ditolak,” tandas Ali Fikri
Ali Fikri yang menjadi juru bicara Bidang Penindakan ini mengemukakan alasannya. Ia mengatakan KPK bekerja sesuai aturan hukum. Seluruh proses penyidikan perkara telah sesuai prosedur aturan hukum, sehingga KPK optimis gugatan akan ditolak,
“ KPK optimis gugatan praperadilan Andi Putra akan ditolak,” pungkas Ali Fikri (smh)