TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Andi Putra, Bupati Non Aktif Kuantan Singingi, dicecar jaksa penuntut umum tentang dirinya yang diduga menerima uang Rp 90 juta dari seorang bernama Rino
JPU mencecar Andi Putra dalam sidang dugaan korupsi 6 kegiatan Setda Kuansing dengan terdakwa H.Mursini. Sidang secara virtual ini digelar Senin (15/11/2021) malam tadi. Andi Putra memberikan kesaksian dari gedung KPK
Dalam persidangan, JPU dari Kejari Kuansing mencecar Andi Putra terkait dugaan adanya aliran uang sebesar Rp 90 juta yang diterimanya. Dalam dakwaan, uang ini dari Muharlius diserahkan kepada Andi Putra lewat perantara Rino
Namun, dalm persidangn Senin malm, Andi Putra membantah bahwa dirinya pernah menerima uang Rp 90 juta. Bahkan dalam menjawab pertanyaan pengacara Mursini, Andi Putra mengaku tidak mengenal Rino
“Apakah saudara saksi ada menerima uang sebesar Rp 90 juta?” tanya jaksa penuntut Kejari Kuansing.
“Tidak ada,” jawab Andi Putra singkat.
Kuasa hukum Mursini pun mempertanyakan tentang Rino yang disebut sebagai perantara pemberian uang sebesar Rp 90 juta kepada Andi Putra.
“Apakah saudara mengenal Rino ?,” kata pengacara Mursini
“Saya tak kenal,” jawab Andi.
Andi Putra memberikan kesaksian di persidangan Senin malam, dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Kuansing periode 2014-2019. Untuk kasus 6 kegiatan Setda Kuansing ini lima orang sudah ditetapkan sebagai terpidana
Kendati telah ditetapkan lima terpidana, Kejaksaan Negeri Kuansing masih melakukan pengembangan berdasrkan fakta persidangan. Kini mantan Bupati Kuansing H.Mursini ditetapkan sebagai terdakwa.
Dalam persidangan Senin malam, Andi Putra hadir memberikan kesaksian sekitar 10 menit. Sedngkan JPU dari Kejari Kuansing yang dipimpin Kasi Pidsus, Imam Hidayat (smh)