TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Nasib Indra Agus, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana Bimtek ESDM Kuansing tahun anggaran 2013, akan ditentukan Kamis (18/11/2021) nanti
Pasalnya Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang menyidangkan Indra Agus dalam kasus dugaan korupsi dana Bimtek tahun anggaran 2013 akan menggelar sidang putusan sela Kamis nanti
Kajari Kuansing, Hadiman, SH, MH ketika dikonfirtmasi KuansingKita membenarkan kasus Indra Agus di Pengadilan Tipikor Pekanbaru akan memasuki sidang putusan sela Kamis nanti
“ Hari Kamis besok sidang putusan sela Indra Agus Lukman,” kata Kajari Kuansing, Hadiman, SH, MH kepada KuansingKita, Senin (15/11/2021)
Dalam sidang putusan sela nanti akan diketahui apakah eksepsi pengacara Indra Agus diterima hakim atau ditolak. Jika eksepsi ditolak maka sidang pokok perkara akan terus berlanjut
Sementara jika eksepsi yang disampaikan pengacara diterima hakim, tentu sidang pokok perkara tidak dilanjutkan. Keputusan menolak atau menerima ini akan disampaikan hakim Kamis nanti
Sebenarnya, terdakwa Indra Agus telah memenangkan gugatan praperadilan Kamis (28/10/2021) lalu. Seharusnya status Indra Agus sebagai terdakwa sudah batal demi hukum
Namun kenyataannya, Pengadilan Tipikor Pekanbaru tetap menggelar sidang pokok perkara. Tentu hakim memiliki alasan hukum yang kuat sehingga kasus sidang pokok perkara tetap digelar
Mengutip detik.com, Ketua Majelis Hakim Dahlan menjelaskan status Indra Agus sudah beralih dari tersangka menjadi terdakwa. Sesuai petunjuk MA sidang kasus dugaan korupsi tersebut harus tetap digelar.
“Sesuai petunjuk MA, ketika perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka ststus tersangka berubah jadi terdakwa dan oleh karena sudah ditentukan majelis hakimnya dan sudah ditentukan hari sidangnya, maka secara hukum berkas perkara harus diperiksa,” kata Dahlan
Apakah hakim menilai putusan praperadilan Indra Agus cacat hukum atau dianggap gugur berdasarkan pasal 82 ayat (1) huruf d yang telah dipertegas lewat putusan MK nomor 102 tahun 2015. Ini akan terjawab dalam putusan sela Kamis nanti (smh)