TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Pemerintah Kabupaten Kuntan Singingi sepertinya belum memiliki data lengkap tentang luas lahan perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan
Padahal data ini sudah diminta Gubernur Riau melalui surat nomor 525/DLHK/2697. Dalam surat tertanggal 11 Oktober 2021, bupati/wali kota diinstruksikan melakukan pendataan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan
Pj Sekretris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Dr Agus Mandar ketika dikonfirmasi KuansingKita mengaku sudah menerima surat Gubernur Riau. Namun pihaknya belum bisa memberikan konfirmasi lantaran belum memiliki data
Surat Gubernur Riau dengan prihal pendataan kebun kelapa sawit di kawasan hutan ini sehubungan dengan surat Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan nomor 8.278/KUH/PPFKH/PLA.2/9/2021
Surat Direktur PPKH ini diterbitkan untuk mendorong pemilik kebun agar mengajukan permohonan penyelesaian ke Kementrian LHK-RI. Penyelesaian ini untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pemilik kebun yang lahannya di dalam kawasan hutan
Karena itu, surat Direktur PPKH yang ditindaklanjuti Gubernur Riau ini menginstruksikan bupati/wali kota untuk mengidentifikasi kebun kelapa sawit yang terindikasi berada dalam kawasan hutan
Sementra itu, berdasarkan data UPT Kesatuan Pemangku Hutan Kuantan Singingi, luas lahan perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan tertinggi ditemukan di Kecamatan Hulu Kuantan dan Kecamtan Logs Tanah Darat
Di Kecamatan Hulu Kuantan yakni lahan perkebunan milik PT Ameroke di kawasan Desa Tanjung Medang atau kawasan HPT Batang Lipai Siabu. Lahan perkebunan PT Ameroke tercatat seluas 2500 hektar, namun belum memiliki koordinat polygon dan dokumen pendukung
Lainnya di Hulu Kuantan, lahan milik kelompok Candra seluas 200 hektar, kelompok Anugerah 300 hektar, PT SBB seluas 300 hektar, semuanya tidak memiliki koordinat polygon serta tidak memiliki dokumen pendukung kecuali lhan kelompk tani Sumpu Bersatu memiliki leglits lhan, leglits kelompok tani dan bukti bayar pajak
Di Keckatan LOgas Tanah Darat, ada lahan perkebunan kelapa sawit milik KUD Soko Jati seluas 3500 hektar. Lahan perkebunan KUD Soko Jati ini juga belum memiliki koordinat polygon serta dokumen pendukung
Di Logas Tanah Darat, ada juga lahan milik PT TJS seluas 500 hektar. Lahan PT TJS ini belum memiliki koordinat polygon serta belum memiliki dokumen pendukung.
Selain itu di Logas Tanah Darat ada lagi lahan milik Kelompok Tani Masyarakat Bersatu seluas 409 hektar. Lahan kelompok tani ini memiliki dokumen pendukung seperti legalitas lahan, legalitas kelompok tani dan bukti setor pajak
Selain itu ada lahan masyarakat di Kecamatan Pucuk Rantau seluas 1000 hektar, namun tidak memiliki koordinat polygon dn dokumen pendukung.
Ada juga kebun milik Melona di Pucuk Rantau selus 530 hektr, PT Palma seluas 300 hektar, PT SAK seluas 36 hektar, semuanya tidak memiliki koordinat polygon dan dokumen pendukung dan banyak lahan perkebunan lagi di Kuantan Singingi yang berada dalam kawasan hutan
Jik Pemkab Kuansing tidak mengirimkan data lahan perkebunan di kawasan hutan, maka sangat dikhawatirkan upaya mendorong pemilik kebun mendaptkn kepastian hukum dan kepastian berusaha akan sulit terwujudkan.
Dan tentu saja, jika pemilik kebun Non HGU tidak memiliki kepastian hukum dan kepastian berusaha maka upaya meningkatkan pendapatan daerah lewat perkebunan Non HGU tidak pula bisa terwujudkan.
Artinya Pemkab Kuansing akan menjadi penonton selamanya di tengah pesta pora pemilik lahan perkebunan HGU. Sebab perkebunan HGU tidak memberikan sedikitpun kontribusi kepada daerah. (smh)