TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Pengadilan Tipikor Pekanbaru sudah menetapkan jadwal sidang untuk terdakwa Indra Agus Lukman. Mantan Kepala Dinas ESDM dan Kepala Bapeda Kuansing ini akan menjalani sidang perdana Kamis (28/10/2021)
Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, SH, MH kepada KuansingKita mengatakan pihaknya sudah menerima surat Pentepan dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Isinya tentang penetapan jadwal sidang terdakwa Indra Agus Lukman, Kamis (28/10/2021)
Dalam surat Penetapan nomor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr, Pengadilan Tipikor Pekanbaru juga memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk menghadapkan terdakwa, alat bukti dan barang bukti
Seperti diketahui, mantan Kepala Dinas ESDM Kuansing, Indra Agus Lukman tersandung kasus dugaan korupsi dana Bimtek ESDM Kuansing senilai Rp 500 juta. Kegiatan Bimtek ini sedianya dilaksanakan di Bangka Belitung. Dalam pelaksanaannya, kemudian muncul berbagai masalah
Untuk kasus ini, dua pegawai Dinas ESDM Kuansing kala itu terpaksa mendekam di penjara menjalani tuntutan hukum. Kini keduanya sudah bebas. Sementara Indra Agus Lukman ditahan penyidik Kejari Kuansing sejak 12 Okrober 2021.
Dari informasi yang dirangkum KuansingKita, hari ini Selasa (26/10/2021) Kuasa Hukum Indra Agus Lukman, Rizki Poliang, SH, MH tengah menjalani sidang gugatan praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan status tersangka Indra Agus Lukman
Sidang praperadilan tentang penetapan status tersangka Indra Agus Lukman ini sudah dimulai sejak Senin (25/10/2021) kemaren. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Telukkuantan di kawasan Rimbo Sekopung, Telukkuantan
Ada yang menarik dari sidang gugatan praperadilan ini. Jika sidang praprid ini tidak mencapai putusan sampai Rabu (27/10/2021), maka gugatan praperadilan ini terancam gugur.
Pasalnya Kamis (28/10/2021), sidang Tipikor dengan terdakwa Indra Agus sudah dimulai. Sementara dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP ditegaskan tentang alasan gugurnya permintaan prapid seperti perkara yang sudah mulai diperkisa oleh pengadilan negeri
“dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur”.
Memang, dalam praktik penegakan hukum sering terjadi perdebatan dalam menafsirkan frasa “sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri” . Namun kalau menyimak proses praperadilan yang sudah dimulai sejak Senin, Pengadilan Negeri Telukkuantan sepertinya sepakat bahwa gugurnya prapid terhitung sejak Penuntut Umum membacakan surat dakwaan.
Karena itu, jika sidang praperadilan tidak mencapai putusan sampai Rabu (27/10/2021), maka gugatan prapid terancam gugur. Pasalnya Kamis (28/10/2021), Penuntut Umum akan membacakan dakwaannya
“ Penuntut Umum akan membacakan dakwaannya Kamis (28/10/2021) sesuai surat Penetapan dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru,” kata Kajari Hadiman (smh)