TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kejahatan perbankan terungkap lagi. Kali ini kejahatan yang menilap uang nasabah itu terjadi di Bank Rakyat Indonesia Unit Bagan Besar, Cabang Dumai
Terduga pelaku seorang wanita HN berusia 29 tahun, mantan Teller Bank BRI Unit Bagan Besar. Dumai. HN ditangkap Kamis (16/9/2021) di kediamannya di Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur
Mengutip Detak Indonesia, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dalam keterangannya Selasa (21/9/2021) memaparkan kronologis dan modus dalam tindak pidana perbankan yang terjadi di BRI Unit Bagan Besar, Dumai
Modus kejahatan perbankan di BRI Unit Bagan Besar, Dumai ini berupa transaksi penarikan tunai dari rekening tabungan nasabah (fraud) sehingga menyebabkan terjadinya pencatatan palsu
Pencatatan palsu terjadi pada dokumen/transaksi keuangan Bank dan tidak melaksanakan langkah – langkah untuk memastikan ketaatan Bank pada UU/ketentuan (SOP) yang berlaku bagi Bank.
Kombes Sunarto menyebutkan hal tersebut terjadi dalam kurun waktu Januari sampai Maret 2021. Akibat perbuatan tersangka HN ini delapan nasbah dirugikan dengan total Rp1.264.000.000
Modus tersangka HN sebagai Teller Bank BRI Unit Bagan Besar, Dumai yakni melakukan transaksi dengan menggunakan User ID 8119051 tanpa hadir/sepengetahuan nasabah dan menirukan tanda tangan pada slip penarikan.
Tersangka HN menggunakan rekening penampung an. Edrian Nofrialdi (teman) dimana kartu ATM dalam penguasaan tersangka untuk selanjutnya diteruskan ke rekening pribadi tersangka pada Bank BRI dan Bank BCA.
Tersangka menggunakan uang hasil kejahatan dari transaksi penarikan rekening tabungan Nasabah untuk pembayaran hutang karena menunggak pinjaman online dan untuk kepentingan pribadi/keluarga.
Kejahatan perbankan yang dilakukan HN ini terungkap ketika pada tanggal 22 Maret 2021, Dedi Reflian selaku URC (Unit Risk Complain) melakukan pemeriksaan di Bank BRI Unit Bagan Besar
Dalam pemeriksaannya, staf URC yang bertugas melakukan pengawasan BRI Unit Bagan Besar itu menemukan kecurigaan transaksi setoran dan penarikan hanya beberapa saat pada hari yang sama.
Atas kecurigaan tersebut, Bank BRI Cabang Dumai membuat laporan dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Subdit II Ditreskrimsus dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi pihak bank dan nasabah
Selain itu, dilakukan penelitian dan pengumpulan dokumen. Akhirnya ditemukan USER ID 8119051 milik tersangka tertera pada validasi slip penarikan delapan orang nasabah yang telah berhasil ditransaksikan.
Tersangka HN pun diamankan bersama barang bukti berupa :
– Skep PT BRI tentang mutasi Frontliner BRI Kantor Cabang Dumai atas nama HN.
– Surat Keputusan Direksi PT BRI tentang Buku Prosedur Operasional Simpanan BRI
– Surat Edaran PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
– 21 (Dua puluh satu) lembar slip penarikan yang diduga ditransaksikan tersangka atas nama 8 (delapan) orang nasabah.
– 11 (sebelas) buku tabungan milik 8 (delapan) orang nasabah.
– 17 (Tujuh belas) lembar Daftar Harian Teller.
– Print out 10 (sepuluh lembar) rekening koran
– Kartu ATM Bank BRI an. Edrian Nofrialdi
Tersangka dijerat pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.(smh)