TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menyampaikan Satgas BLBI telah memanggil enam obligor atau debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada Jumat (17/9/2021).
Dilansir CNN Indonesia, Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menyebutkan pihak pertama yeng memenuhi panggilan Satgas BLBI yakni debitur atas nama PT Usaha Mediatronika Nusantara.
Untuk ini, Satgas BLBI memanggil Nirwan Dermawan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie karena keduanya menunggak utang senilai Rp22.677.129.206.
Namun dalam memenuhi panggilan Satgas BLBI, perusahaan milik dua bersaudara dari Bakrie Grup ini diwakili oleh Sri Hascaryo selaku kuasa hukum.
Kedua, Thee Ning Khong yang diwakili putranya. Satgas BLBI mencatat Thee Ning Khong masih berutang senilai Rp90,66 miliar. Ketiga, juga hadir The Kwen Le yang masih berutang Rp63,23 miliar kepada negara.
Keempat, debitur atas nama PT Jakarta Kyoei Steel Works Ltd Tbk.Perusahaan ini masih berutang senilai Rp86.34 miliar. Kelima, debitur atas nama PT Jakarta Steel Megah Utama dengan catatan utang senilai Rp69,08 miliar.
Keenam, debitur atas nama PT Jakarta Steel Perdana Industry yang berutang senilai Rp69,33 miliar.
Kehadiran keenam pihak tersebut merupakan tindaklanjut dari pengumuman bernomor S-5/KSB/PP/2021.
Keenam obligor/debitur dipanggil ke Gedung Syarifuddin Prawiranegara Lantai 4, Kementerian Keuangan pada Jumat (17/9/2021).
Kendati begitu, Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani masih enggan menyampaikan apa isi pertemuan antara para obligor/debitur dengan Satgas BLBI.(smh)