TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Masalah perusakan hutan di Kuantan Singingi tak perlu diperdebatkan lagi. Hutan lindung Bukit Batabuh dengan luas 81.300 hektar, kini tutupan hutan yang tersisa hanya 12.000 hektar saja.
“ Kalau untuk Bukit Batabuh, saya rasa tutupan hutan yang tersisa sekitar 12 ribu hektar saja,” kata Kepala UPT KPH Kuantan Singingi Abriman, S.Hut di ruang kerjanya beberapa waktu lalu
Belum lagi HPT Batang Lipai Siabu, nyaris tidak ditemukan lagi tutupan hutan. Hutan Produksi di kawasan Kecamatan Hulu Kuantan ini sudah dikonversi oleh pemodal luar daerah menjadi lahan perkebunan kelapa sawit
Suaka Marga Satwa Bukit Rimbang Baling nasibnya juga sama. Kawsan konservasi ini menjdi sasaran empuk para forest crime. Para pelaku illegal logging tanpa merasa cemas melakukan penebangan liar di Bukit Rimbang Baling
Pertengahan Agustus lalu, Polres Kuansing berhasil menemukan sawmill atau paberik pengolah kayu di Kecatan Singingi. Bahkan sehari kemudian, Wabup Suhardiman menangkap truk bermuatan kayu illegal
Sejauh ini belum terdengar kabar tentang adanya pelaku perusakan hutan yang ditahan. Sementara kondisi hutan konservasi di Kuansing ini sudah sangat memprihatinkan. Bahkan hutan lindung Bukit Batabauh masuk dalam hutan terdegradasi di Sumatera
Ini berbeda dengan daerah lain. Seperti dilansir detik.com Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi tanpa sungkan menyeret Wakil Ketua DPRD Takalar, H. Jabir Bonto ke meja hijau lantaran melakukan penebangan hutan tanpa memiliki izin
Jabir Bonto diperkarakan lantaran melakukan penabangan liar tanpa memiliki izin di Kawasan Suaka Margasatwa Komara dan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Takalar, Sulsel.
Balai Gakkum KLHK menjerat H. Jabir Bonto dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang (UU) Kehutanan dan UU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
H. Jabir Bonto dijerat Pasal 78 Ayat 5 juncto Pasal 50 Ayat 3 Huruf e UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Selain itu, Jabir Bonto juga disangkakan melanggar Pasal 40 Ayat 1 juncto Pasal 19 Ayat 1 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Banyak pihak berharap, aparat penegak hukum dan instansi terkait di Riau ini dapat pula menjerat para pelaku penebangan liar di Kuantan Singingi.
Setidaknya ini akan menjadi cerminan bahwa law enforcement telah ditegakkan dalam upaya penyelematan hutan dan lingkungan hidup di Kuantan Singingi.(smh)