TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Proses penyelidikan kasus dugaan penebangan liar atau illegal loging di HPT Batang Lipai Siabu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kuansing, yang telah dibuatkan pengaduan ke Polres Kuansing dinilai Khairul Ikhsan Chaniago jalan di tempat
Karena itu, Khairul Ikhsan Chaniago selaku pihak yang membuat pengaduan ke Polres Kuansing mengaku sedang mempersiapkan berkas untuk menyurati banyak pihak
“ Berkas-berkas sudah kita siapkan. Dalam waktu dekat akan kita surati semua pihak terkait,” kata Khairul Ikhsan Chaniago kepada KuansingKita, Jumat (10/9/2021) sore
Ia menyebutkan akan membuat laporan yang tembusannya dikirimkan ke Dirjen Gakum KemenLHK, Irwasda Polda Riau, Kapolda, Irwasum Mabes Polri dan Kapolri. Surat itu terkait dengan penanganan kasus illegal loging di Polres Kuansing
Menurut Khairul Ikhsan semua ini dilakukan agar membantu penyidik mempercepat proses penyelidikan. Namun tidak dijelaskannya apa yang dimaksud dengan membantu penyidik mempercepat proses penyelidikan
Kepada KuansingKita, Khairul Ikhsan Chaniago mengaku kecewa dengan lambannya proses peyelidikan kasus dugaan penebangan liar di HPT Batang Lipai Siabu yang pernah dibuatnya pengaduan ke Polres Kuansing.
Menurut Khairul Ikhsan, sejauh ini baru saksi-saksi seperti pihak yang diduga ikut melakukan penebangan dan pihak yang diduga ikut memuat kayu ke dalam truk yang telah diminta keterangan.
Sementara katanya oknum kades dan mantan kades yang disebutnya dalam surat pengaduan belum juga diminta keterangan. Ia sangat berharap kasus dugaan penebangan liar atau illegal loging ini menjadi atensi Polres Kuansing
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK, M.Si yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Boy Marudut Tua, SH untuk mengetahui apakah pengaduan Ikhsan itu mempunyai cukup bukti untuk ditindaklanjuti, namun sampai berita ini ditulis belum memberikan jawaban. (smh)