Hutan lindung Bukit Batabuh terbentang di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi dan Kabupaten Inderagiri Hulu, Provinsi Riau, Kini kondisi Bukit Batabuh sudah sangat memprihatinkan.
Pada bentang alam seluas 82.300 hektar ini nyaris tidak ditemukan lagi tutupan hutan. Kawasan Bukit Batabuh telah diluluhlantakkan deforestasi atau perambahan hutan melalui illegal loging
Areal perambahan di Bukit Batabuh kemudian dikonversi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit. Sehingga kawasan Bukit Batabuh kini menjadi semakin rentan sebagai kawasan lindung
Bukit Batabuh hari ini tidak lagi berfungsi sebagai hutan lindung yang menjadi koridor penghubung antara Taman Nasional Bukit Tiga Puluh dengan Suaka Marga Satwa Bukit Rimbang Baling
Kawasan ini tak ubahnya seperti potret kecemasan dari sebuah ancaman dampak lingkungan terhadap wilayah di sekitarnya maupun untuk anak negeri Kuantan Singingi sendiri
Dari kondisi hari ini, kawasan Bukit Batabuh tak bisa lagi diharapkan untuk menopang keberlangsungan hidup serta reproduksi harimau sumatera (panthera tigris sumatraensis) maupun satwa terancam punah lainnya
Bukit Batabuh telah kehilangan fungsi ekologi. Ini disebabkan maraknya berbagai aktivitas penyerobotan di Bukit Batabuh. Bahkan kini, luas Bukit Batabuh berkurang dari 82.300 hektar menjadi 25.000 hektar
Dan kondisi ini terasa lebih miris lagi ketika menyimak PP 26 tahun 2008 tentang RTRW Nasional. Di sini hutan lindung Bukit Batabuh disebutkan sebagai wilayah yang diprioritaskan penataan ruangnya
Artinya kawasan hutan lindung Bukit Batabuh mempunyai pengaruh sangat penting terhadap ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan. Sehingga penataan ruang kawasan ini sangat diperhatikan
Namun yang terjadi saat ini, kawasan Bukit Batabuh sudah luluh lantak, sudah porak poranda. Kawasan ini tidak lagi memiliki tutupan hutan sehingga kehilangan fungsi ekologi
Ini seharusnya tidak perlu terjadi. Pemerintah telah menyusun kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang. Kebijakan ini meliputi strategi pengembangan kawasan lindung termasuk hutan lindung Bukit Batabuh.
Apalagi salah satu kebijakan itu yakni pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup. Namun sampai saat ini, entah kenapa kebijakan itu seperti tak bertaji.
Kemen LHK melalui Dinas Kehutaan Provinsi Riau bahkan terkesan lebih tak peduli lagi. Padahal kondisi Bukit Batabuh sudah dipaparkan dalam Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera
Dalam RTRPS yang diatur melalui Perpres 13 tahun 2012 itu disebutkan hutan lindung Bukit Batabuh, Riau termasuk salah satu hutan lindung yang terdegradasi di Sumatera.
Artinya hutan lindung Bukit Batabuh telah mengalami kerusakan sampai pada suatu kondisi dimana fungsi ekologis, ekonomi dan sosial hutan sudah tidak terpenuhi lagi.
Ini tentu sangat mencemaskan. Pasalnya hutan lindung Bukit Batabuh mempunyai fungsi pokok sebagai penyanggah kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, dan memelihara kesuburantanah.
Lalu apa yang harus dilakukan ? Semua ini kembali kepada warga Kuansing. Apakah akan membiarkan Bukit Batabuh tetap terdegradasi, tetap tak berfungsi sebagai penyanggah kehidupan, atau bersama-sama menyelamatkan Bukit Batabuh (said mustafa husin)