TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Pemerintah pada awal Juli lalu menuai kritik publik ketika puluhan TKA dari China masuk Indonesia tak lama setelah penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Publik menilai kebijakan pemerintah membatasi aktivitas sosial melalui PPKM Darurat tidak efektif lantaran masih membuka lebar pintu bandara bagi kedatangan warga asing.
Kini, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menerbitkan peraturan yang membatasi ruang masuk tenaga kerja asing (TKA) ke wilayah Indonesia selama PPKM
Dikutip CNN Indonesia, aturan tersebut tertuang dalam Permenkumham nomor 27 tahun 2021. Aturan yang membatasi TKA masuk ke Indonesia ini resmi berlaku, Rabu 21 Juli 2021.
Dalam beleid ini, dijelaskan bahwa pekerja asing yang sebelumnya dapat masuk ke Indonesia dari Proyek Strategis Nasional, kini tidak diperbolehkan lagi.
Orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas
Selain itu, orang asing yang boleh masuk wilayah Indonesia, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan,
“ Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya juga dibolehkan masuk wilayah Indonesia,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Rabu (21/7/2021) seperti dilansir CNN Indonesia
Permenkumham nomor 27 tahun 2021 sekaligus menggantikan aturan yang lama dalam nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Yasonna menuturkan ruang lingkup yang semakin meluas bagi pembatasan orang asing untuk masuk ke Indonesia ini merupakan langkah untuk menekan laju pertumbuhan Covid-19 di Tanah Air.
Dia menerangkan, bagi orang asing yang masuk pengecualian atau diperbolehkan masuk dalam peraturan tersebut, wajib mendapat rekomendasi dari Kementerian atau Lembaga terkait
“Koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait ini akan juga dilakukan soal orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru,” jelas dia.
Yasonna menerangkan bahwa penetapan aturan ini tak terlepas dari koordinasi dan kesepakatan yang dibangun dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perhubungan.