TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Bos CV Sumber Laut, Basuki Hariman yang didakwa sebagai pemberi suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar beberapa tahun lalu akan dieksekusi untuk menjalani hukuman di Lapas Kelas IA Tangerang
Mengutip detik.com, Basuki Hariman dieksekusi hari ini, Senin (19/7/2021) setelah Jaksa Eksekusi, Leo Sukoto Manalu melaksanakan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 165 PK/Pid.Sus/2021 tertanggal 6 mei 2021.
Dalam putusan PK, Basuki Hariman mendapatkan keringanan hukuman menjadi 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 400 juta. Sebelumnya Hakim Pengadilan Tipikor dalam sidang 28 Agustus 2017 lalu, memvonis Basuki Hariman tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan Sekretaris CV Sumber Laut, Ng Fenny dalam putusan PK juga mendapatkan keringanan hukuman menjadi empat tahun enam bulan penjara denda Rp 200 juta. Dalam putusan Hakim Tipikor 2017 lalu, Ng Fenny divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
“ Ng Fenny juga dieksekusi, hari ini, Senin (19/7/2021) ke Lapas Anak dan Wanita Tangerang,” kata Juru Biacara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (19/7/2021)
Sebenarnya putusan hakim Tipikor Nawawi dalam sidang 28 Agustus 2017 lalu, jauh lebih rendah dari tuntutan JPU. Jaksa Penuntut Umum menuntut Basuki Hariman 11 tahun penjara dan Sekretarisnya Ng Fenny 10 tahun 6 bulan penjara.
Sementara hakim Tipikor menjayuhkan vonis tujuh penjara untuk Basuki Hariman dan lima tahun penjara untuk Ng Fenny. Namun keduanya tidak menerima putusan hakim dan mengajukan upaya hukum hingga ke tingkat Peninjauan Kembali
Masih mengutip detik.com MA memberikan keringanan hukuman dengan alasan Basuki dan Ng Fenny dimanfaatkan oleh Kamaluddin (orang kepercayaan Patrialis) yang menjanjikan bisa mengurus uji materi yang diajukan oleh Basuki Hariman melalui Patrialis Akbar.
“ Uang diberikan terkait penanganan perkara judicial review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi,” kata Juru Bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro seperti dikutip.com 7 Mei 2017 lalu.
Andi menambahkan untuk mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan terpidana di Mahkamah Konstitusi, oleh terpidana diserahkan uang untuk Patrialis Akbar melalui Kamaluddin, pertama USD 20 ribu, kedua USD 20 ribu, ketiga USD 10 ribu, keempat USD 20 ribu
“ Terpidana menjanjikan Rp 2 miliar apabila dapat mengabulkan uji materi tersebut,” ujar Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.
Hakim MA dalam Peninjauan Kembali berpendapat Basuki Hariman dan Ng Fenny dimanfaatkan Kamaludin yakni orang dekat Patrialis Akbar sehingga MA memberikan keringanan hukuman dalam tingkat Peninjauan Kembali (smh)