Tidak Laksanakan Pengetatan PPKM, Kepala Daerah Bisa Dijatuhkan Sanksi Administrasi Hingga Pemberhentian Sementara

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Pemerintah ternyata tidak saja memberikan sanksi bagi warga pelanggar PPKM Darurat tapi kepala daerah juga dijatuhkan sanksi berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah
Dikutip detik.com, Menko Kemaritiman dan Investasi  Luhut Pandjaitan yang juga Koordinator PPKM Darurat menyampaikan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan untuk kepala daerah yang tidak melaksanakan ketentuan pengetatan PPKM
Luhut menyebutkan dalam hal gubernur, bupati dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sementara
Sanski ini diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenakan sanksi administrasi. Jika tidak juga melaksanakan setelah sanksi administrasi diberhentikan sementara

Sedangkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan untuk warga pelanggar PPKM Darurat seperti menimbulkan kerumunan bisa dipidana berdasarkan KUHP, UU Kekarantinaan Kesehatan, dan UU tentang Wabah Penyakit Menular. Sanksi bagi warga pelanggar PPKM Darurat bisa berupa pidana penjara dan/atau denda
Sanksi KUHP
Pasal 212 KUHP; Diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 218 KUHP; Diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Pasal 93; Setiap orang yang tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000

Selain sanksi di atas, warga pelanggar juga bisa dijatuhkan sanksi berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Pada aturan itu diutamakan pidana dengan dan sanksi sosial.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan penegakan sanksi Perda dilakukan Satpol PP, bersama Polri dan Kejaksaan menggunakan mekanisme operasi Yustisi tindak pidana ringan. Ini untuk memberikan efek jera
“ Pidana dengan sanksi sosial untuk memberikan efek jera. Tapi sekali lagi, penindakan adalah upaya terakhir,” pesan Mendagri Tito dikutip detik.com (smh)
Sumber foto detik.com

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...