TELUKUANTAN (KuansingKita) – Pemerintah akan melaksanakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) untuk daerah-daerah di luar Pulau Jawa mulai Senin (12/7/2021)
Untuk itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menggelar rapat dengan gubernur, bupati/wali kota serta forkopimda tingkat I dan tingkat II, Jumat (9/7/2021) tadi
Mengutip Kompas.com, pelaksanaan PPKM darurat di luar Jawa ini, dimulai Senin sampai dengan tanggal 20 Juli. Tito mengatakan sesuai dengan arahan presiden, kepala daerah diminta turun langsung ke lapangan.
Dijelaskannya, kehadiran kepala daerah penting untuk melakukan sosialisasi, dialog dengan asosiasi, serta memberikan penjelasan mana yang dimaksud dengan sektor esensial dan kritikal di daerah masing-masing.
Dia menyarankan agar poin-poin aturan PPKM darurat luar Jawa diinventarisasi dan dijelaskan secara rinci. Sehingga nanti tidak multitafsir aturannya. Perlu juga dilakukan upaya simultan kepada masyarakat
“ Upaya simultan perlu dilakukan mulai dari sosialisasi dan persuasif terutama memberikan komunikasi publik kepada masyarakatnya masing-masing,” terang Tito
Selain itu, Tito mengingatkan perlu memberikan masukan atau dialog dengan asosiasi-asosiasi yang terdampak. Misalnya hotel, restoran, kemudian tempat wisata, termasuk juga tempat ibadah.
Sambil melakukan sosialisasi, langkah-langkah koersif juga sudah mulai dipersiapkan baik dengan menerapkan UU Wabah Penyakit Menular, UU Karantina Kesehatan, dan KUHP yang menggunakan acara pemeriksaan biasa
“Artinya pelanggar diproses oleh kepolisian, serahkan ke kejaksaan dan kemudian diajukan ke pengadilan,” paparnya.
Kendati begitu, daerah yang akan memberlakukan PPKM di luar Jawa bukan seluruh kabupaten/kota. Hanya 15 kabupaten/kota saja tidak termasuk Kuantan Singingi. Sedangkan untuk Sumatera hanya 7 kabuipaten/kota
Untuk Sumatera, Provinsi Kepulauan Riau, Kota Batam dan Kota Tanjungpinang, Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Kota Bukittinggi dan Kota Padangpanjang, Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung (smh)